Jambi (WARTANEWS.CO) – Bertempat diruang Rapat A DPRD Kota Jambi, Selasa (15/03), Pansus III DPRD Kota Jambi laksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait Ranperda pengelolaan zakat infaq dan shadaqah.
Rapat Dengar Pendapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus III, Jefrizen,SE, dan Koordinator Pansus III RR.Nully Kurniasih.K,SE, serta diikuti BAZNAS Kota Jambi, MUI Kota Jambi, Bagian Hukum Setda, Bagian Kesra Setda Kota Jambi, Kemenag Kota Jambi dan Kemenkumham.
Dalam Dalam kegiatan ini, Pansus III DPRD Kota Jambi mendengarkan masukan dari BAZNAS Kota Jambi Dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang tujuan perda pengelolaan zakat infaq dan shadaqah yang mana didalam perda tersebut untuk kepentingan umat islam, terutama di Kota Jambi. (*)









