MUARO JAMBI (WARTANEWS.CO) – Awal pertama kali, dimulainya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) peserta didik di lingkungan SD dan SMP dalam wilayah Kabupaten Muaro Jambi di masa pandemi Covid-19 pada Semester Genap Tahun Pelajaran 2020-2021 saat ini, yang izin penyelenggaraan kegiatan PTM oleh Pemda Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam hal ini, kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi di semua satuan pendidikan jenjang SD dan SMP pada Senin lalu (22/2) yang telah dilaksanakan sekolah, justru direspon antusias para orangtua siswa dan Wali murid dengan senang hati dimulainya pelaksanaan kegiatan PTM tahun ini. Salah satunya penelusuran media online ini di lingkungan SDN 96/IX Suka Maju, Desa Suka Maju, Kecamatan Mestong.
Kepala SDN 96/IX Suka Maju, Rosmayulis, S.Pd menyatakan semua orangtua siswa dan Wali murid menyambut baik dan mengaku senang telah dimulainya kegiatan izin penyelenggaraan PTM di dalam lingkungan sekolah oleh Pemda Kabupaten Muaro Jambi, dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, H Erwanisah M, SE, yang telah dimulai sejak hari pertama masuk sekolah pada Senin lalu (22/2) sampai sekarang.
“Rata-rata, semua orangtua siswa sangat senang hatinya. Mereka sangat antusias dan menyambut baik, bahwa anak-anaknya sudah bisa kembali bersekolah, yang sudah kita mulai sejak tanggal 22 Februari 2021 yang lalu sampai sekarang, dan alhamdulillah, pelaksanaan kegiatan PTM di SDN 96/IX Suka Maju, berjalan dengan baik dan lancar,” ungkapnya ketika dikonfirmasi Wartanews, Kamis (25/2).
Ditegaskan Rosmayulis bahwa pihak sekolah sudah mantap melaksanakan kegiatan penyelenggaraan PTM di dalam kelas pada pelaksanaan Semester Genap Tahun Pelajaran 2020-2021 tahun ini, setelah yakin mendapat persetujuan oleh semua orangtua siswa dan Wali murid yang ditegaskan dalam surat pernyataan kepada sekolah.
“Pihak orangtua siswa/siswi, telah menyatakan persetujuannya bahwa anak-anaknya setuju untuk bersekolah kembali, dengan menyatakan dalam surat pernyataan persetujuan oleh orangtuanya atau walinya yang disampaikan kepada sekolah. Disamping itu, kita dari sekolah sudah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terhadap semua peserta didik dan guru, saat melaksanakan penyelenggaraan kegiatan PTM di dalam kelas, yang dilaksanakan bergiliran atau shift yakni hanya 50 persen saja, yang dapat mengikuti pelajaran dengan guru di kelas, dengan melaksanakan dan menaati segala ketentuan di dalam standar Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19, yakni wajib menggunakan masker saat di dalam kelas, selalu mencuci tangan dan selalu membersihkan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, serta menjaga jarak,” jelasnya.
“Misalnya dalam satu ruang kelas, atau Rombongan Belajar (Rombel) ada sebanyak 22 orang siswa/siswi. Maka SOP-nya selama pelaksanaan kegiatan izin penyelenggaraan PTM di sekolah di masa pandemi saat ini, hanya 50 persen saja, siswa yang bisa mengikuti PTM di dalam kelas, dan 50 persennya lagi, siswa dan siswi harus tetap Belajar di Rumah (BdR) melalui daring, dan kegiatan izin penyelenggaraan PTM kali ini dilaksanakan secara bergiliran/shift kepada semua peserta didik, mulai siswa Kelas 1-VI selama Senin sampai dengan Sabtu. Saat anak-anak masuk sekolah PTM ini, dilaksanakan secara bergantian yang dilakukan setiap harinya yaitu masing-masing Senin-Rabu-Jum’at, dan berikutnya Selasa-Kamis-Sabtu. Masuk sekolah, pukul 07.30-11.00 WIB, dan setiap satu jam pelajaran selama 25 menit,” paparnya. (Afrizal)