Mulyadi: Enam Bulan Berdomisili Di Desa Baru Berhak Milih

Sarolangun (WARTANEWS.CO) – Jelang pemilihan Kepala Desa serentak di 53 Desa di Kabupaten Sarolangun pada 15 Juli mendatang, ada beberapa persaratan bagi masyarakat yang ingin menyalurkan hak suaranya.

Kadis PMD Sarolangun Mulyadi saat ditemui diruang kerjanya menjelaskan, bahwa nanti yang berhak menyalurkan hak pilih tentu ada aturannya dan tidak bisa sembarangan siapa saja bisa memilih.

“Iya, nanti yang berhak memilih tentu masyarakat yang sudah berdomisili di desa setempat selama 6 bulan berturut-turut sebelum penetapan DPT.” ucap Mulyadi.

“Bagi masyarakat yang baru dari Desa sebelumnya ke Desa yang baru ditempati bahkan sudah enam (6) bulan, maka masyarakat tersebut wajib memberikan hak suaranya, jikalau dia belum enam (6) bulan maka dia tidak akan bisa memberi hak suaranya.” Tegas Mulyadi.

Mulyadi juga mengatakan semua sudah di atur didalam Perbup nomor 06 Tahun 2020 Pasal 24 yang berbunyi adalah:

A. Warga Negara Indonesia

B. Penduduk Desa yang pada hari pemungutan suara pemilihan Kepala Desa sudah mencapai usia 17 (Tujuh Belas) Tahun atau sudah pernah menikah dan ditetapkan sebagai pemilih pada Daftar Pemilih Tetap (DPT)

C. Nyata-nyata sedang tidak terganggu jiwa / ingatannya.

D. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

E. Berdomisili di Desa setempat sekurang-kurangnya Enam (6) bulan sebelum disahkannya daftar pemilih tetap (DPT) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan dari Dukcapil.

F. Bukan anggota TNI/ POLRI aktif.

Dan juga pasal 25 ayat 6 berbunyi adalah: Bagi penduduk yang telah berdomisili lebih dari enam bulan dan memilki status kependudukan berdomisili ganda, harus melakukan perubahan/perpindahan data ke desa setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh Instansi yang membidangi sebelum disahkannya Daftar Pemilih Tambahan (DPTam).

Pasal 25 ayat (7) berbunyi adalah: Bagi penduduk yang telah berdomisili lebih dari 6 (enam) bulan dan tidak memiliki dokumen kependudukan maka dapat ditetapkan sebagai pemilih dengan ketentuan telah terdata sebagai warga desa setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh Instansi yang membidangi sebelum disahkannya Daftar Pemilih Tambahan (DPTam).

Pasal 25 ayat (8) Berbunyi adalah: Penduduk sebagaimana dimaksut pada ayat (7) wajib melaporkan kepada Diknas Dukcapil Kabupaten Sarolangun melalui pemerintah Desa.

“Semuakan sudah jelas didalam perbup.” Tutup Mulyadi. (Sutan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *