Jambi (WARTANEWS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu. Yang kali ini dengan barang bukti sabu seberat 5000 gram lebih, senilai 6 miliar, dengan tiga orang tersangka.
Diketahui, penangkapan tiga orang tersangka dilakukan di dua tempat berbeda, yakni, RH (37) sebagai kurir diamankan di Kota Jambi, pada tanggal 17 Oktober 2021 dengan 5kg sabu.
“Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, pada tanggal 22 Oktober 2021 pihak kepolisian berhasil menangkap 2 orang tersangka lain, yakni, SM (30) dan M (30) sebagai kurir, dengan BB 300 gram sabu, saat berada di Pekanbaru,” ucap Wakapolda Jambi Brigjen Pol Yudawan saat menggelar Konferensi pers, di Lobi Mapolda, Selasa (02/11).
Lebih lanjut, Wakapolda mengatakan saat ini masih terdapat 2 orang yang diduga sebagai kurir narkoba, merupakan satu kelompok dengan 3 pelaku yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Para tersangka ini mengedar dan mengangkut barang haram ini yang mana mereka menerima dari Riau dengan perjalanan menuju pulau Jawa. Adapun modus pelaku yakni barang tersebut dimasukan ke dalam beras yang telah di bungkus plastik teh cina,” jelasnya.
Di kesempatan yang sama, Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari ditangkapnya 1 orang pelaku RH dengan barang bukti sabu 5 kg. Dan kini Polisi masih memburu dua teman RH yakni inisial A dan DP.
“Total nilai sabu 5 kg ini sekitar Rp 6 miliar lebih. Para tersangka diancam pasal 114, 112 dan 132 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Thomas. (eco)

 








