Miris, Mantan Camat Terbaik Kota Jambi Diamankan Polisi

(Poto : IIustrasi Google).

Jambi (WARTANEWS.CO) – Mempunyai deretan prestasi luar biasa sebagai pejabat di Pemerintah Kota Jambi pada masanya, kini Rahmad Sugiharto (45) harus menerima catatan kelam.

Diketahui pernah menjabat sebagai Camat Jambi Timur, Kota Jambi. Dan berhasil meraih penghargaan sebagai camat terbaik se-Kota Jambi pada tahun 2016 lalu. Saat ini Rahmad Sugiharto (45) harus menelan pil pahit setelah dirinya diringkus oleh pihak kepolisian unit reskrim Polsek Pasar, Kota Jambi.

Dirinya diringkus pihak kepolisian unit reskrim Polsek Pasar, Kota Jambi setelah terbukti melakukan tindak pidana dengan menjual mobil yang ia rental pada 2021 lalu.

Dikutip dari halaman www.detik.com, adanya penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, Jum’at (24/02/2023).

“Iya benar mantan camat. Sudah dipecat dari PNS,” kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi.

Rahmad dipecat berdasarkan surat keputusan Wali Kota Jambi tentang pemberhentian dengan hormat tidak dengan permintaan sendiri, nomor PEG.06.01/392 /BKPSDMD.V/2022, yang ditandatangani pada 7 November 2022. Dia dipecat karena berbulan-bulan tidak masuk kerja tanpa alasan.

“Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara presensi online selama 79 hari kerja dari bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Juli 2022,” bunyi surat keputusan tersebut.

Kapolresta Jambi menyebutkan, Rahmad ditangkap atas penipuan dan penggelapan yang dilakukannya. “Aksi pelaku terjadi pada Januari 2021 lalu. Saat itu antara pelaku dan korban terjadi kesepakatan, di mana korban merentalkan satu unit mobil Mitsubishi Expander kepada pelaku,” ucap Kapolresta Jambi.

“Selama 1 tahun merental pelaku membayar sesuai janjinya, namun di tahun 2022 awal, ia tidak lagi membayar uang jasa rental mobilnya tersebut”.

Lebih lanjut, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, setelah ditelusuri korbannya mobil rental senilai Rp 250 juta itu rupanya telah dijual kepada seseorang. Namun, pelaku menggadainya senilai Rp 50 juta.

“Setelah dicari-cari mobil tersebut tidak ditemukan, ternyata pada bulan Desember 2022 pelaku telah menjual mobil tersebut kepada seseorang,” tuturnya.

Mendapatkan informasi tersebut, Kata Eko, korban melaporkan ke Polsek Pasar Kota Jambi. Pelaku ditangkap masih di wilayah Jambi pada Jum’at (17/02) pekan lalu.

“Pelaku dibawa ke Polsek Pasar guna penyelidikan lebih lanjut,” sebut Kapolres.

Sementara itu, dari pihak korban yang tidak ingin disebutkan nama, ia menjelaskan Rahmad Sugiharto awalnya merental mobi expander miliknya dengan membayar angsuran rutin, namun di awal tahun 2022 tidak lagi mencicil.

“Pada awalnya saya sangat percaya merentalkan mobil kepada Rahmad ini, karena disokong dengan status nya sebagai ASN Kota Jambi, punya prestasi pula pernah raih penghargaan camat terbaik,” kata red, Selasa (28/02).

Korban juga menyebutkan, bahwa mobil expander yang telah dijual oleh Rahmad ia temukan dikawasan Kabupaten Sarolangun pada akhir Desember tahun lalu.

“Awalnya saya mendapat informasi ini karena ada salah satu penadah mobil rental yang tertangkap juga, dan saya coba menulusuri dengan minta bantuan pihak kepolisian. Ternyata setelah itu benar mobil yang tersangka rental pada 2021 lalu ditemukan dikawasan Sarolangun,” sebut red

Atas perbuatannya Rahmad Sugiarto akan dijerat pasal 378 jo 372 KUHP dan atau 480 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (eco)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *