Mewujudkan Kedaulatan Tambang Tertata Tuntas Telaksana untuk JAMBI TUNTAS 2021

JAMBI (WARTANEWS.CO) – Tata kelola pertambangan di era reformasi dan digitalisasi dewasa ini, menuntut adanya peran serta aktif masyarakat untuk ikut mewujudkan kedaulatan energi nasional terutama sektorpertambangan mineral dan batubara (minerba) dan pengelolaan pertambangan logam dan non-logam lainnya di tanah air, khususnya di wilayah Provinsi Jambi untuk kesejahteraan masyarakat daerah di sekitar kawasan tambang bagi peningkatan sosial ekonomi masyarakat melalui Good Mining Practice (pengelolaan pertambangan yang baik dan benar), serta pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai modal pembangunan daerah guna mewujudkan masyarakat yang unggul, adil dan sejahtera.

Kepala Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Provinsi Jambi, Ir M Herpandri Hadi mengatakan tata kelola pertambangan mesti melibatkan peran serta aktif masyarakat setempat, dalam hal pengawasan bagi terwujudnya kesejahteraan rakyat sesuai Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubenur Jambi periode 2016-2021, H Zumi Zola Zulkifli,STP,MA dan DR Drs H Fachrori Umar,MHum dalam upaya mewujudkan Provinsi Jambi yang Unggul, Nyaman, Tangguh, Adil dan Sejahtera (JAMBI TUNTAS) pada 2021 mendatang.

Lanjutnya Pemerintah pusat dan daerah bersama dengan pemangku kepentingan lainnya berupaya mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan peran serta masyarakat sekaligus meningkatkan sosial masyarakat daerah di sekitar kawasan lokasi tambang sesuai dengan tujuan negara dalam amanat Konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang terdapat pada Alinea ke-IV, menyebutkan bahwa negara berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan abadi dan keadilan sosial.

Maka untuk mencapai tujuan negara tersebut, pemerintah daerah (pemda) diberikan kewenangan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah.

Disamping itu, juga dijelaskan di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa mineral dan batubara yang terkandung dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak. Karena itu pengelolaannya harus dikuasai oleh negara untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan sekaligus pembangunan daerah secara berkelanjutan yang ditegaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara tentang asas dan tujuan bahwa pertambangan mineral dan batubara dikelola berasaskan manfaat, keadilan dan keseimbangan; keberpihakan kepada kepentingan bangsa; partisipatif, transparansi dan akuntabilitas; serta berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Kemudian ditegaskan pembangunan di sektor pertambangan minerba di Provinsi Jambi, juga diwujudkan dalam Visi dan Misi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi, yakni terwujudnya Pengelolaan Sumber Daya Energi dan Mineral yang Unggul, Adil dan Sejahtera, yaitu meningkatkan investasi sektor energi dan sumber daya mineral, meningkatkan sosial ekonomi masyarakat melalui Good Mining Practice, serta pelayanan publik di sektor energi dan sumber daya mineral yang profesional.

Ditambahkan meningkatkan sosial ekonomi masyarakat di daerah sekitar kawasan tambang sangat diperlukan dalam hal pengawasan untuk mewujudkan kedaulatan tambang nasional bagi kesejahteraan masyarakat di sekitar daerah kawasan tambang, melalui Good Mining Practice, yaitu pengelolaan pertambangan yang baik dan benar sehingga mampu memberikan hasil bagi percepatan pencapaian pembangunan secara nasional dan pembangunan daerah umumnya.

“Tuntutan tersebut wajib diperhatikan dalam melaksanakan segala aktifitas dan kegiatan di dunia pertambangan secara baik dan benar. Sehingga diperlukan partisipasi aktif seluruh masyarakat, khususnya di daerah sekitar kawasan tambang tersebut, untuk melakukan fungsi pengawasan agar dalam melaksanakan segala aktifitas dan kegiatan pertambangan di wilayah itu, dilakukan secara baik dan benar,” papar Ipan Hadi, akrab disapa kepadawartanews.co, Selasa (31/07/2018) di Kota Jambi.

Lebih jauh ungkapnya implementasi pelaksanaan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku sangat diperlukan bagi pengelola tambang dalam melaksanakan segala aktifitas dan kegiatan sektor pertambangan minerba di daerah melalui proteksi dan perangkat regulasi agar tidak terjadi kerusakan lingkungan hidup dan mereka tetap mengusahakan pembangunan berkeadilan dan berkelanjutan bagi warga di sekitar lokasi tambang, seperti Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Peraturan Bupati/Walikota.

“Regulasi tersebut mutlak diperlukan dalam upaya melindungi kepentingan daerah, dan tetap mengacu kepada aturan yang lebih tinggi sehingga mampu mensejahterakan rakyatnya, serta pengelola tambang pun tetap mengusahakan pembangunan berkeadilan dan berkelanjutan bagi warga di sekitar lokasi tambang tanpa mengesampingkan perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), budaya, tatanan adat istiadat dan tatanan nilai-nilai yang belaku di daerah tersebut, dalam setiap hubungan dengan pemangku kepentingan (stakeholder) setempat,” tegasnya.

Program Pemberdayaan Masyarakat

Dijelaskan Good Mining Practice, merupakan suatu kegiatan pertambangan yang mentaati aturan dan terencana dengan baik, antara lain menerapkan teknologi yang sesuai dan berlandaskan kepada efektifitas dan efisiensi, melaksanakan konservasi bahan galian, mengendalikan dan memelihara fungsi lingkungan hidup, reklamasi dan paska tambang (mine closure), serta menjamin keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, sekaligus juga mengakomodir keinginan dan partisipasi masyarakat, menghasilkan nilai tambah, meningkatkan kemampuan dan kesejahteraan masyarakat sekitar lokasi tambang, serta menciptakan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan sebagai modal pembangunan daerah guna mewujudkan masyarakat yang unggul, adil dan sejahtera, tuturnya.

Lanjut dia menambahkan pemda selalu menekankan peran serta aktif masyarakat di sekitar lokasi tambang untuk pengawasan dalam upaya melaksanakan Good Mining Practice di sektor pertambangan minerba di Provinsi Jambi, salah satunya pengelola tambang harus mengusahakan pembangunan berkeadilan dan berkelanjutan untuk warga sekitar lokasi melalui Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) setempat tanpa mengesampingkan perlindungan dan penegakan HAM, budaya, tatanan adat istiadat dan tatanan nilai-nilai yang belaku di masyarakat.

Program-program pemberdayaan masyarakat yang diperuntukan bagi warga di sekitar lokasi tambang oleh pengelola tambang, jelasnya dapat diberikan dalam bentuk program Corporate Social Responsibility (CSR) sesuai dengan kepatuhan terhadap hukum dan perundangan-undangan berlaku yakni sebagai tanggung sosial perusahaan kepada masyarakat sekitar kawasan tambang sehingga mampu menciptakan nilai tambah bagi pengembangan wilayah dan peningkatan pendapatan masyarakat sekitar, antara lain peningkatan sarana dan prasarana (sapras) lingkungan masyarakat baik penyediaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) lainnya, seperti bangunan tempat ibadah, sekolah, balai adat/balai desa, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) kesehatan masyarakat dan peningkatan gizi keluarga, serta lain sebagainya.

Serta peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), melalui pelatihan dan keterampilan latihan kerja, membangun sanggar belajar dan kegiatan masyarakat, pemberian beasiswa pendidikan bagi keluarga tidak mampu, dan melatih wirausaha mandiri dan produktif. “Kewajiban pemberian Program Corporate Social Responsibility (CSR) oleh perusahaan tersebut, akhirnya mampu mewujudkan semua hak-hak masyarakat di sekitar lokasi tambang menciptakan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan sebagai modal pembangunan daerah guna mewujudkan masyarakat yang unggul, adil dan sejahtera,” ujarnya. (Afrizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *