Meningkatnya Kasus Covid-19, Dinas PDK Cabut Kembali Surat Edaran Pembelajaran Tatap Muka

BATANGHARI (WARTANEWS.CO) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PDK) Kabupaten Batanghari mencabut kembali surat edaran terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Nomor: 421/107/DD/PDK/2021 tanggal 15 Januari 2021.

Hal ini terjadi dikarenakan adanya instruksi dari Tim Gugus Tugas Covid-19 Batanghari yang menyatakan bahwa terjadi peningkatan kasus warga yang terkonfirmasi dari wabah penyakit tersebut.

Kepada media ini, Kepala Dinas PDK melalui Kasi Kurikulum dan Penilaian Irsil Syarif, S. Pd membenarkan adanya pencabutan surat edaran tersebut.

“Ya, pada prinsipnya pembelajaran di masa pandemi Covid-19 ini adalah keselamatan baik itu untuk tenaga pengajar maupun untuk peserta didik. Seperti yang tertuang pada surat edaran terbaru Dinas PDK Nomor 421/109/DD/PDK/2021,” ujarnya, Sabtu (16/1).

Untuk satuan pendidikan yang berada di pedesaan diperbolehkan melakukan PTM, dan untuk satuan pendidikan di kelurahan masih menggunakan metode Belajar Dari Rumah (BDR).

”Setelah berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Batanghari maka Dinas PDK mengambil kebijakan bahwa untuk sekolah yang berada di daerah atau pedesaan masih diperbolehkan melakukan PTM tetapi tidak diwajibkan,” ujar Irsil.

”Dan untuk wilayah kelurahan yang berada di kawasan ruang lingkup Kabupaten Batanghari masih tetap menggunakan metode BDR sampai kebijakan lebih lanjut,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan, satuan pendidikan yang melaksanakan PTM harus membentuk Satuan Gugus Tugas Covid-19, dan dapat langsung melibatkan peran orang tua peserta didik, diketahui oleh Kepsek serta diwakilkan Komite sekaligus para majelis guru.

”Satuan pendidikan yang melaksanakan PTM juga harus selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas atau Puskesmas setempat tentang PTM dalam pencegahan penyebaran Covid-19,” paparnya.

”Dan yang paling terpenting yaitu, tetap mematuhi protokol kesehatan seperti yang tertuang dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah diterbitkan pada surat edaran tanggal 28 Desember 2020 lalu,” tutupnya. (shelly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *