Mengenal BUMDes Sinar Mulya Abadi Desa Simpang Sungai Duren

JAMBI (WARTANEWS.CO) – Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) SINAR MULYA ABADI, Desa Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Miatun mengatakan BUMDes dimiliki warga Desa Simpang Sungai Duren ini, telah mempunyai unit usaha untuk membantu masyarakat desa di daerahnya, sekaligus berperan serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) Simpang Sungai Duren, harapannya.

Diakui Miatun, sebelum dia dipercaya sebagai Direktur BUMDes Sinar Mulya Abadi, dirinya telah dibekali segala pelatihan mengenai pengelolaan BUMDes oleh Pemerintah pada 2017 lalu, dalam hal ini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KEMENDESA) Republik Indonesia.

“Pelindung BUMDes Sinar Mulya Abadi, adalah Kepala Desa Simpang Sungai Duren (Mulyadi). Sementara untuk pertama kali, BUMDes Sinar Mulya Abadi mulai beroperasi, ya, mulai hari (Senin/15/10/2018) ini,“ sebutnya ketika ditemui wartanews.co di Kantor Kepala Desa Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota, Senin siang (15/10/2018).

Dijelaskan Miatun, juga saat itu turut mendampinginya Sekretaris BUMDes Sinar Mulya Abadi, Eka Anggia, unit usaha kini dikelola BUMDes Desa Simpang Sungai Duren yaitu membantu pelayanan dibutuhkan warga desa, seperti pembayaran rekening listrik, menerima iuran peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang diangsur masyarakat setiap bulannya, serta lainnya berkenaan dengan pajak daerah.

“BUMDes Sinar Mulya Abadi, saat ini fokus pada bidang pelayanan jasa, seperti pembayaran rekening listrik, menerima iuran dari peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang wajib harus dibayar warga setiap bulannya, dan lainnya seperti pajak daerah. Juga BUMDes kita ini, memberikan pelayanan unit simpan pinjam berupa uang,” ungkapnya.

Ditambahkan bidang pelayanan unit simpan pinjam uang dikelola BUMDes Sinar Mulya Abadi, menurutnya benar-benar diperuntukan bagi warga asli Desa Simpang Sungai Duren dengan segala persyaratan tertentu wajib dipenuhi calon peminjam.

Adapun terkait segala persyaratan simpan pinjam uang tersebut, kata Miatun, calon peminjam mesti memenuhi kriteria khusus sesuai ketentuan diatur dalam Peraturan Desa (PERDES), antara lain; merupakan penduduk asli Desa Simpang Sungai Duren, foto copi Kartu Keluarga (KK), foto copi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami/istri, foto copi surat nikah, foto bukti usaha, foto copi surat izin usaha dari kantor desa, dalam hal ini mendapat izin usaha dari kepala desa.

“Berkenaan dengan persyaratan foto bukti usaha dan surat izin usaha dari kantor desa, merupakan syarat jaminan warga untuk memperoleh uang (keperluan) simpan pinjam, dan harus ditandatangani dengan materai Rp.6000,” tegasnya.

Disamping itu, masih ungkap dia, BUMDes berencana mengelola sampah rumah tangga kedepannya. “Ya, kita perlahan-lahan, berproses, akan mencari unit peluang usaha, yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) di desa kita ini, salah satunya kita akan mengelola peluang sampah rumah tangga, yang justru banyak sekali berdiri komplek-komplek perumahan di Desa Simpang Sungai Duren ini,“ terangnya.

Untuk membantu kelancaran armada angkutan sampah tersebut, sebut Miatun, desa kini telah memiliki mobil angkutan sampah (kendaraan roda empat) jenis Pick Up bantuan Pemerintah sejak 2016 lalu.

“Untuk anggaran modal BUMDes Sinar Mulya Abadi, bersumber dari dana desa, dana dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (KEMENDESA) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN).

Alur pengajuan dana (untuk modal BUMDes) tersebut. Kita harus membuat proposal sesuai kebutuhan pertahunnya, disampaikan kepada kepala desa, yang diketahui dan disetujui oleh Kepada Desa Simpang Sungai Duren (Mulyadi), dan juga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diketuai Sutarjo.

Diketahui struktur personalia yang mengelola BUMDes Sinar Mulya Abadi, Desa Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota tersebut, masing-masing Miatun sebagai Direktur BUMDes, didampingi Sekretaris BUMDes, Eka Anggia dan seorang Bendahara BUMDes, serta dibantu koordinator bidang, masing-masing yaitu seorang koordinator bidang pelayanan jasa, dan koordinator bidang unit usaha simpan pinjam uang.

Kelangkaan Tabung Gas LPG 3 Kilogram

Lanjut Miatun, dia menyinggung kesulitan warga Desa Simpang Sungai Duren terkait langkanya ketersediaan tabung gas Liequefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 kilogram, menurutnya kerap kali dikeluhkan masyarakat di Desa Simpang Sungai Duren selama dua tahun belakangan ini, mencakup tiga wilayah dusun. yakni Dusun Simpang, Dusun Setiti, dan Dusun Baru.

Padahal di desanya, kata dia, sudah berdiri pangkalan resmi sebanyak tiga unit pangkalan ditunjuk menjual distribusi tabung gas LPG ukuran 3 kilogram untuk disalurkan ke seluruh warga desa.

“Keluhan warga disini, sudah berlangsung lama sejak 2016 yang lalu. Padahal di Desa Simpang Sungai Duren ini, sudah ada tiga pangkalan resmi, ditunjuk untuk menjual tabung gas Liequefied Petroleum Gas (LPG) ukuran tiga kilogram kepada masyarakat. Akan tetapi, masih tetap saja, masyarakat sulit untuk mendapatkan tabung gas tersebut.

Sehingga kita dan teman-teman, berencana kedepannya. Insha ALLAH, BUMDes Sinar Mulya Abadi, akan membuka unit usaha penjualan dan penyaluran resmi tabung gas LPG ukuran tiga kilogram yang kini sangat dibutuhkan seluruh warga desa. Agar kedepannya, tidak ada lagi mendengar keluhan warga dan masyarakat di Desa Simpang Sungai Duren, yang kesulitan untuk mencari tabung gas LPG ukuran tiga kilogram ini. Karena kita benar-benar, ingin membantu masyarakat melalui BUMDes yang telah berdiri di Desa Simpang Sungai Duren ini,” demikian tuturnya. (Afrizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *