Mendesak Dibentuk Inspektur Ketenagalistrikan Daerah Provinsi Jambi

JAMBI (WARTANEWS.CO) – Diketahui keberadaan pejabat fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, atau biasa dikenal Inspektur Listrik dilingkungan pemerintah daerah (pemda) Provinsi Jambi sampai sekarang belum juga dibentuk. Bahkan isu ini pun sudah menjadi sorotan dan perbincangan di masyarakat, terutama konsumen pengguna listrik yang merasakan langsung dampaknya.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Jambi, Ir Harry Andria, melalui Kepala Seksi Teknik dan Lingkungan pada Bidang Ketenagalistrikan, Kurnia Siska Lesmade,ST, mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Provinsi Jambi, Zulfahmi,ST, dia membenarkan bahwa sampai sekarang Pejabat Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan dilingkungan Dinas ESDM Provinsi Jambi belum juga terbentuk, dan masih berproses sampai saat ini dilingkungan internal organisasi pemda Provinsi Jambi, demikian tuturnya.

Ditambahkan sudah ada tujuh orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas ESDM Provinsi Jambi, yang akan disiapkan menjadi Inspektur Listrik. Hanya saja, dia masih enggan mengungkapkan alasannya apa sehingga lambannya pembentukan posisi Inspektur Ketenagalistrikan Provinsi Jambi di dalam Dinas ESDM ini.

Karena kata Kurnia, ketujuh orang calon Inspektur Listrik tersebut, mereka semuanya sudah mengikuti pendidikan di pusat untuk menjadi Pejabat Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan Provinsi Jambi.

“Saat ini, sudah ada tujuh orang ASN di Dinas ESDM Provinsi Jambi, yang akan disiapkan untuk menjadi Inspektur Ketenagalistrikan, terdiri dari satu orang wanita, dan sisanya yang lainnya adalah laki-laki.

Keberadaan Inspektur Ketenagalistrikan di Provinsi Jambi ini, sangat diperlukan dalam rangka pengawasan dan pembinaan di daerah. Baik itu bidang pengawasan jaringan tegangan rendah dan menengah, serta tegangan tinggi,” paparnya.

Lanjutnya dasar hukum pembentukan posisi Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan dilingkungan Dinas ESDM Pemerintah Provinsi Jambi mengacu kepada Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Ketenagalistrikan.

Pasal 47, dalam isi perda tersebut, ungkapnya, disebutkan bahwa pemerintah daerah provinsi dalam rangka ketenagalistrikan menetapkan Inspektur pelaksanaan pengawasan keteknikan (ayat (1)); Inspektur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memiliki tugas pokok melakukan inspeksi, pengujian, penalaahan proses dan gejala berbagai aspek ketenagalistrikan, mengembangkan metoda dan teknik inspeksi, serta melaporkan dan menyebarluaskan hasil inspeksi (ayat (2)).

Berikutnya Inspektur Ketenagalistrikan Daerah Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur (ayat (3)); Tugas dan fungsi Inspektur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Dinas (ayat (4)); Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Inspektur Ketenagalistrikan dapat dibantu oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil/PPNS (ayat (5)); Ketentuan lebih lanjut mengenai Inspektur Ketenagalistrikan, diatur dengan Peraturan Gubernur (ayat (6)).

Adapun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pihak swasta di daerah, yang selama ini menjadi mitra Dinas ESDM Provinsi Jambi terkait Lembaga Inspeksi Teknik (LIT), beber Kurnia, diantaranya masing-masing perusahaan jaringan rendah dan menengah yakni Komite Nasional Keselamatan Untuk Instalasi Listrik (KONSUIL), PT Perintis Perlindungan Instalasi Listrik Nasional (PPILN), PT Jasa Kelistrikan Indonesia, dan lain-lain.

Sedangkan LIT lainnya untuk mitra jaringan tinggi di Provinsi Jambi, yaitu PT Surveyor Indonesia (Persero), PT Superintending Company of Indonesia/SUCOFINDO (Persero), PT Andalan Mutu Energi. (Afrizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *