KOTA JAMBI (WARTANEWS.CO) – Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (Narkoba) diberlakukan di seluruh wilayah Kota Jambi menuai respon dan antusias di masyarakat, salah satunya di wilayah Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Lurah Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Bambang Sutejo,SE mengatakan pihaknya sangat mendukung adanya ketentuan Perda Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
Bahkan pihaknya sekarang ini, telah membentuk dua wadah kelompok strategis di masyarakat untuk mendukung pelaksanaan perda tersebut, serta upaya mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), masing-masing yaitu Kelompok Kelurahan Bersih dari Narkoba (BERSINAR), dan Kelompok Kelurahan Sadar Hukum Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Bambang menjelaskan, pemberlakuan Perda Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2017 tersebut, merupakan bukti komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Jambi dalam upaya mencegah dan menanggulangi bahaya penyalahgunaan Narkoba di masyarakat.
“Pemberlakuan Perda Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkoba di tengah masyarakat oleh Pemda Kota Jambi, inilah bukti keseriusan pemda dalam upaya menginformasikan tentang bahaya Narkoba melalui Perda Nomor 2 Tahun 2017 ini, serta turut serta membantu pihak terkait terhadap bahaya Narkoba di masyarakat,” paparnya.
Ditambahkan terkait dengan keberadaan Kelompok BERSINAR, yang telah terbentuk di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, serta Kelompok Kelurahan Sadar Hukum Kelurahan Kenali Asam Bawah ini, katanya, berdampak positif di masyarakat.
Alasannya sudah ada relawan-relawan yang secara sukarela, dan memiliki komitmen untuk turut andil membantu pemda, sekaligus mensosialisasikan tentang bahaya narkoba khususnya di wilayah Kelurahan Kenali Asam Bawah.
Adapun wadah kelompok warga di wilayah Kelurahan Kenali Asam Bawah ini, menurutnya sangat efektif dalam rangka untuk mensosialisasikan penegakan hukum Perda Kota Jambi di tengah masyarakatnya, serta mewujudkan upaya menjaga Kamtibmas di seluruh wilayahnya.
Sekaligus juga, tambah dia, sebagai daerah kelurahan percontohan bersama-sama dengan empat wilayah kelurahan lainnya se-Kota Jambi yang telah dicanangkan oleh Walikota Jambi saat ini, DR H Syarif Fasha,ME, bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi dilingkungan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 6 pada Juni 2019 lalu, masing-masing yaitu Kelurahan Ekajaya, Kelurahan Legok, Kelurahan Penyengat Rendah, dan Kelurahan Tanjung Sari
“Tentunya, sangat berdampak positif di masyarakat dengan dibentuknya Kelompok BERSINAR, yang telah terbentuk di Kelurahan Kenali Asam Bawah, serta Kelompok Kelurahan Sadar Hukum Kelurahan Kenali Asam Bawah ini. Karena ini, sudah menjadi wadah di masyarakat, sekaligus perpanjangan tangan, atau corong pemda terhadap penegakan Perda yang telah diberlakukan tersebut,” jelasnya. (Afrizal)