MUARO JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kompetensi Guru Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), kini menjadi tuntutan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional PAUD, berkenaan dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) dewasa ini.
Demikian ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Drs Suriadin, melalui Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan pada Kantor Disdikbud Kabupaten Muaro Jambi, M Firdaus,S.Ag menjawab Wartanews, belum lama ini.
“Berkenaan dengan Standar Nasional Pendidikan di dalam Delapan SNP, salah satunya disebutkan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, termasuk Guru PAUD. Maka Guru Pendidik PAUD, harus memiliki standar kompetensinya sesuai dalam Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional PAUD,” ungkapnya.
Lebih lanjut diterangkan Firdaus bahwa Guru PAUD dikelompokkan menjadi tiga, masing-masing yaitu Guru PAUD harus memiliki kompetensi pendidikannya minimal Strata 1 (S1)/Diploma IV (D-IV) Bidang PAUD.
Berikutnya Guru PAUD yang telah memiliki Sertifikasi Pendidik sebagai Guru Pembimbing dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), juga memiliki pendidikan minimal S1, dan terakhir adalah Guru PAUD sebagai Guru Pembimbing Muda, lulusan tamatan pendidikan SLTA/sederajat.
“Untuk Guru PAUD sebagai Guru Pembimbing, yang telah menamatkan pendidikan Sarjana sesuai dengan bidangnya itu, tetap tidak linear, dan dia harus memenuhi ketentuan, dalam ketentuan Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional PAUD,” ujarnya menjawab media online ini.
Sorotan juga ditujukan kepada Guru Pembimbing Muda PAUD, ditegaskan Firdaus, dia harus memiliki Sertifikat namanya Sertifikat Pendidikan Tingkat Dasar. “Itu, wajib (dimiliki),” pungkasnya.
Dipaparkan sekarang ini, Disdikbud Kabupaten Muaro Jambi telah melaksanakan ujian pendidikan tingkat dasar yang ditujukan kepada Guru Pembimbing Muda PAUD tahun ini. “Sampai dengan tahun 2019, total tercatat sebanyak 160 orang Guru Pembimbing Muda PAUD bersertifikat. Untuk tahun 2020 ini, ada sebanyak 135 orang yang melaksanakan pendidikan tingkat dasar, yang ditujukan kepada Guru Pembimbing Muda di Kabupaten Muaro Jambi,” jelasnya.
Patut diketahui, masih ungkap dia, untuk memperoleh Sertifikat Pendidik PAUD, melalui pendidikan tingkat dasar yang diselenggarakan Kantor Disdikbud Kabupaten Muaro Jambi bagi Guru Pembimbing Muda PAUD ini, mereka wajib untuk mengikuti pendidikan tingkat dasar guna memperoleh Sertifikat Pendidik PAUD.
“Memang terbilang sulit, ya. Karena mereka ini, untuk mendidik anak-anak usia dini, antara 4-6 tahun. Sehingga mereka wajib, untuk mengikuti pendidikan tingkat dasar bagi Guru Pembimbing Muda PAUD di Kabupaten Muaro Jambi, dan harus memiliki Sertifikat, untuk kelayakan mengajar bagi anak-anak usia dini,” jelasnya. (Afrizal)