Maulana Pimpin Rapat Sinkronisasi UU No1 Tahun 2022

Jambi (WARTANEWS.CO) –  Pemerintah RI telah menerbitkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengharuskan pemerintah daerah melaksanakan penyesuaian terhadap keuangan daerah.

Selama ini didasarkan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dengan adanya UU tersebut, maka Pemkot Jambi, diharapkan mampu menyesuaikan dengan peraturan baru, tentang regulasi atau peraturan daerah tentang Pajak dan Retribusi yang mengacu pada UU dimaksud.

Dikatakan Wakil Wali Kota Jambi, Maualana, terkait Implementasi UU tersebut, maka Pemkot Jambi lewat OPD pengumpul Pajak dan Retribusi, diharapkan terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“OPD pengumpul harus memikirkan bagaimana meningkatkan PAD dari pajak dan retribusi, sebagaimana subtansi yang diatur dalam UU,” ujarnya seusai pimpin rapat Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, bertempat di Aula Gedung BPPRD Kota Jambi, Senin (11/04).

“Sebagai Kota Perdagangan dan Jasa, Kota Jambi memiliki banyak potensi pajak dan retribusi untuk dikelola serta dioptimalkan bagi kesejahteraan masyarakat,” sambung wawako.

Dirinya juga menyampaikan, selain mempersiapkan regulasi, pihaknya juga akan menata sistem penerimaan pajak dan retribusi. Agar sistem tersebut memudahkan masyarakat untuk memantau secara real time penerimaan pajak di Kota Jambi.

Sementara itu, Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina mengatakan terbitnya UU No 1 Tahun 2022 ini diharapkan bisa mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat ke daerah. Daerah diberi keleluasaan untuk menggali potensi PAD seluas-luasnya.

“Ada beberapa pendapatan semula menjadi kewenangan provinsi kemudian diserahkan ke kabupaten/kota,” katanya. Kata Nella, beberapa perubahan yang terjadi dengan adanya UU No 1 Tahun 2022 antara lain adalah adanya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) (Pajak Atas Konsumsi).

Di mana pajak itu menggabungkan beberapa jenis pajak, yaitu Jasa Penginapan dan Penyewaan Ruangan di Hotel, Makanan dan/atau Minuman di Restoran, Jasa Hiburan dan Kesenian, termasuk Jasa Penyediaan Sarana Prasarana Olahraga dan Rekreasi, Jasa Parkir, Tenaga Listrik.

Kemudian Pajak PBB , mengubah tarif PBB dari 0,3 menjadi 0,5 dan NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB ditetapkan 20 persen s.d 100 persen dari NJOP. Untuk BPHTB, yaitu mengubah NPOPTKP dari paling rendah 60 juta menjadi 80 juta untuk menyesuaikan perkembangan harga rumah per unit. “Ada Opsen PKB yang merupakan Jenis Pajak Baru, dan Opsen BBNKB juga jenis Pajak Baru,” jelasnya. (eco)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *