Masyarakat Hentikan Tower Telkomsel Karena Izin Lingkungan Habis

KERINCI (WARTANEWS.CO) – Masyarakat di Desa Sawahan Jaya, Kecamatan Air Hangat, terpaksa mengehentikan kegiatan Tower Telkomsel di Desa mereka, lantaran izin lingkungan sudah habis.

Sebelum masyarakat juga telah meyurati pihak PT.Telkomsel Jambi, area Bungo pada 20 Maret 2017 lalu, dan sudah 9 bulan belum juga ada tanggapan dari pihak Telkomsel.

Hal ini diungkapkan Mikel, yang rumahnya berada disekitar Tower. Pengakuan Mikel Izin lingkungannya sudah habis pada tahun 2016 yang lalu, namun tetap beroperasi.

“Izin lingkungan hanya 10 tahun mulai dari tahun 2016 yang lalu sekarang sudah tahun 2017 . Hingga kini belum diperpanjang oleh pihak Telkomsel,” sebut Mikel.

Kendatipun izin lingkungannya sudah habis, kegiatan Tower terus juga dilaksanakan oleh pihak telkomsel. “masyarakat minta pihak Telkomsel menghentikan sementara dan mengurus perpanjangan izin lingkungan.”

Warga minta masalah ini dapat diselesaikan dengan segera, kalau tidak juga ada izin lingkungan maka masyarakat akan mengembok pintu pagar dan akan melaporkan kepada pihak Kepolisian utuk menyelesaikannya.

Azwir, warga Sawahan Jaya ,juga menuturkan masyarakat minta menghentikan kegiatannya, karena izin lingkungan belum diperpanjang oleh Telkomsel.

Dikatakanya, sesuai perjanjian dengan masyarakat bahwa kontrak pembangunan Tower tersebut selama 10 tahun. Mulai dari tahun 2006 hingga 2017 (10 tahun -red). Setelah 10 tahun waktunya makaTower tersebut harus dibongkar kembali.

“Masyarakat disini tidak mau bertindak semena-mena, makanya masyarakat mengirimkan surat kepada Telkomsel Jambi area Bungo pada tanggal 20 Maret 2017. Namun, hingga kini sudah 9 bulan belum ada jawaban dari Telkomsel, makanya masyarakat minta kegiatannya dihentikan,” ungkap Azwir, Sabtu (18/11). (azmalfahdi)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *