Mantan Kepala Desa Tunas Baru dan Bendahara Desa Hadiri Sidang Musdes Soal Pengaduan Sopi Hutabri

MUARO JAMBI (WARTANEWS.CO) – Sidang Musyawarah Desa (Musdes), difasilitasi Pemerintah Desa Tunas Baru untuk memanggil mantan Kepala Desa Tunas Baru periode 2013-2019, Darwisata, dan Bendahara Desa Tunas Baru saat ini, Sofian terkait pengaduan warga Desa Tunas Baru, yakni Sopi Hutabri, warga tinggal di RT 7, Dusun Payo Lebar, Desa Tunas Baru akhirnya digelar di Kantor Kepala Desa Tunas Baru, Senin siang (02/09/2019), sejak pukul 14.30 WIB hingga sore hari, pukul 17.15 waktu setempat.

Hadir dalam musyawarah desa tersebut, masing-masing Pejabat (Pj) Kepala Desa Tunas Baru sementara, Agustia Rahman,SH, didampingi Sekretaris Desa, Supriadi,SH, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tunas Baru, Jamaluddin, Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Desa Tunas Baru, Jangcik HS, dan personil Bintara Pembina Desa (BABINSA) Desa Tunas Baru yang bertugas, yakni Kopda Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD) Hendra menghadiri sebagai Peninjau.

Beserta dua orang Tim Pendamping Desa dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia, yang bertugas dalam lingkup wilayah kerja di Desa Tunas Baru, Kecamatan Sekernan masing-masing yakni Muhammad Rido, dan Husni Mubarak. Sidang Musyawah Desa Tunas Baru, dibuka Pj Kades Tunas Baru sementara, Agustia Rahman yang berakhir hingga sore.

Mantan Kepala Desa Tunas Baru, Darwisata menjelaskan semua permasalahan tentang segala hal kegiatan pembangunan yang dilaksanakannya selama ini, menurut dia, pihaknya tetap mentaati segala peraturan dan ketentuan perundang-perundangan berlaku bahwa semua pelaksanaan kegiatan pembangunan sudah sesuai aturan, dan diaudit lembaga resmi pemerintah, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kantor Inspektorat Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

“Sampai saat ini, saya belum ada tersangkut masalah pelanggaran hukum, dan segala kegiatan pembangunan yang kami laksanakan selama ini sudah sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan diaudit oleh lembaga resmi pemerintah, seperti BPKP dan Kantor Inspektorat Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Bagi pihak-pihak yang merasa berkeberatan dengan penjelasan saya, bisa tanyakan langsung ke Inspektorat, dan BPKP,” tegasnya dihadapan masyarakat yang hadir, beserta semua unsur perangkat desa Pemerintah Desa Tunas Baru yang menyimak dengan serius segala penjelasan disampaikannya.

Pada kesempatan itu, Darwisata menyerahkan uang dendo adat cuci kampung sebesar Rp5 juta kepada Pj Kepala Desa Tunas Baru sementara, Agustia Rahman,SH beserta perangkat pemerintah desa setempat disaksikan semua yang hadir.

Sementara soal dugaan pemalsuan ijazah pendidikan SMA yang dimiliki Bendahara Desa Tunas Baru, Sofian juga mencuat dalam sidang musyawarah desa tersebut, dijelaskan Sofian bahwa dia telah memiliki ijazah pendidikan setingkat SMA melalui lulus ujian Kejar Paket C, dan diakui negara, tuturnya.

Seperti diketahui bahwa ujian Kejar Paket C ini, adalah sebuah program yang dikhususkan bagi mereka yang belum mendapatkan predikat lulus dari jenjang pendidikan tingkat SMA, serta program ini ditujukan bagi mereka yang belum mendapatkan ijazah SMA, melalui program inilah, orang-orang yang belum mendapat ijazah SMA bisa mendapatkan ijazah secara legal.

Disela usai digelarnya acara tersebut, Sekretaris Desa Tunas Baru, Supriadi,SH menyebut bahwa sidang kali ini, adalah Sidang Musyawarah Desa pemanggilan pihak teradu, dalam hal ini mantan Kepala Desa Tunas Baru periode 2013-2019, Darwisata, dan Bendahara Desa Tunas Baru, Sofian, dan semuanya sudah dijelaskan dengan baik oleh keduanya disampaikan secara terbuka untuk diketahui semua warga di Desa Tunas Baru.

“Ya, ini bukan Sidang Adat Desa, tapi Musyawarah Desa, yang dihadiri oleh hampir lebih 40-an orang. Hadir seluruh perangkat desa Pemerintah Desa Tunas Baru, para tokoh masyarakat, BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), tokoh adat, dan masyarakat dari semua dusun di Desa Tunas Baru,” ungkapnya dikonfirmasi Wartanews, Senin sore (02/09/2019).

Dikatakan Supriadi bahwa keluhan yang disampaikan pelapor, Sopi Hutabri sebanyak 14 item yang diadukan kepada Pemerintah Desa Tunas Baru, dan semuanya sudah dijelaskan secara terbuka oleh mantan Kepala Desa Darwisata dan Bendahara Desa Tunas Baru, Sofian dihadapan masyarakat.

Secara terpisah pelapor, Sopi Hutabri menyatakan kekecewaannya. Alasannya pihak yang diadukan olehnya, masing-masing mantan Kepala Desa Tunas Baru, Darwisata dan Bendahara Desa, Sofian hanya menyampaikan penjelasan tanpa merinci apa-apa yang dikeluhkannya terutama keluhan warga di Desa Tunas Baru, Kecamatan Sekernan selama ini tentang segala kegiatan pembangunan yang ada di Desa Tunas Baru semasa dipimpin Darwisata.

Bahkan Sopi menyatakan penjelasan yang disampaikan mereka tersebut, justru tanpa mau memberikan bukti-bukti yang konkrit agar supaya diketahui semua warga Desa Tunas Baru, termasuk ke pihaknya yang menginginkan adanya kejelasan dan keterbukaan kepada masyarakat tentang segala kegiatan pembangunan yang ada di desanya.

“Kami beserta warga lainnya sangat kecewa, dan mungkin kita akan berkonsultasi dulu dengan warga, dan rekan-rekan lainnya, untuk langkah kedepannya, seperti apa. Untuk saat ini, saya belum bisa mau berkomentar,” ujarnya kepada media online ini. (Afrizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *