MUARO JAMBI (WARTANEWS.CO) – Mantan Kepala Desa Tunas Baru, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Darwisata, dan Bendahara Desa, Sofian diadukan warganya sendiri, bernama Sopi Hutabri ke Sidang Adat Desa, Jumat siang (23/08/2019), pukul 14.00 WIB, yang digelar di Kantor Balai Desa Tunas Baru dipimpin langsung Pejabat (Pj) Kepala Desa Tunas Baru sementara, Agustia Rahman,SH, didampingi Sekretaris Desa Tunas Baru saat ini, Supriadi,SH, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tunas Baru, Jamaluddin, serta tokoh adat di Lembaga Adat Desa (LAD) Desa Tunas Baru, Jangcik HS.
Sidang Adat Desa, mendengar penyampaian yang dikeluhkan Sopi Hubtabri, warga tinggal di RT 7, Dusun Payo Lebar, Desa Tunas Baru ini, mempertanyakan sejumlah persoalan tentang masalah penggunaan keuangan desa, dan segala pembangunan yang dilaksanakan semasa Darwisata menjabat sebagai Kepala Desa Tunas Baru periode 2013-2019, dan peran Bendahara Desa, Sofian selama ini.
Dikonfirmasi seusai menggelar sidang adat desa tersebut. Pj Kepala Desa Tunas Baru sementara, Agustia Rahman mengatakan pihaknya dalam waktu dekat segera memanggil pihak terkait, masing-masing yakni mantan Kepala Desa Tunas Baru, Darwisata, dan Bendahara Desa Tunas Baru, Sofian.
Pemanggilan kali ini dilakukan oleh Tim Klarifikasi yang akan dibentuknya dalam waktu dekat ini. Tim tersebut, sebutnya, melibatkan BPD Desa Tunas Baru, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, aparatur perangkat desa yang dipimpinnya.
Jabatan sementara Pj Kepala Desa Tunas Baru, yang dijabat oleh Agustia Rahman ini, diakuinya bahwa jabatannya diangkat dan dilantik oleh Bupati Muaro Jambi saat ini, Masnah Busro,SE. Adapun Desa Tunas Baru, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi ini, meliputi empat dusun, masing-masing yaitu Dusun Paso Pecah, Dusun Kemang Manis, Dusun Payo Lebar, dan Dusun Cupu Gading.
“Kita akan membentuk Tim Klarifikasi dengan anggota-anggotanya, melibatkan dua orang dari BPD Desa Tunas Baru, dua orang dari tokoh masyarakat, dua orang dari tokoh adat, dua orang dari tokoh pemuda, dan dua orang lagi dari aparatur perangkat desa dari Pemerintah Desa Tunas Baru, yang akan dipimpin oleh saya,” ujarnya.
Saat disinggung mengapa tidak melibatkan unsur petugas Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas)Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan personil TNI yakni Bintara Pembina Desa (Babinsa) sebagai bagian penting Tiga Pilar dari pemerintahan desa di Desa Tunas Baru selama ini, ungkap Agustia, pihaknya akan mengundang mereka untuk memantau sidang adat sebagai Peninjau, yang akan digelar pihak pemerintah desa dan unsur masyarakat dalam waktu ini.
“Kita akan melibatkan mereka (petugas Bhabinkamtibmas Polri, dan personil TNI yakni Babinsa sebagai bagian penting Tiga Pilar dari pemerintahan desa), sebagai Peninjau dalam Sidang Adat yang akan digelar pemerintah desa dalam waktu dekat ini, dalam rangka pemanggilan pihak-pihak terkait, dalam hal ini mantan Kepala Desa Darwisata, dan Bendahara Desa Sofian,” tegasnya menjawab media online ini.
Pada kesempatan itu, ditambahkan Sekretaris Desa Tunas Baru, Supriadi,SH, menyebutkan ada beberapa persoalan dikeluhkan disampaikan warganya, Sopi Hutabri mewakili masyarakat di Desa Tunas Baru kepada pihak pemerintah desa, antara lain; soal penggunaan uang dendo adat perkara cuci kampung, mempertanyakan pembangunan yang ada di Desa Tunas Baru semasa dipimpin mantan Kepala Desa Tunas Baru, Kecamatan Sekernan, Darwisata selama ini. Selanjutnya mempertanyakan peran Bendahara Desa saat ini, Sofian dalam kegiatan pembangunan di Desa Tunas Baru.
Lalu Sopi Hutabri juga mempertanyakan segala pembangunan yang ada di Desa Tunas Baru semasa mantan kepala desa dijabat Darwisata, diantaranya yakni mempertanyakan pembangunan jalan setapak sepanjang lebih kurang 200 meter, yang berada disamping Mesjid Baitul Khoir, Dusun Paso Pecah, Desa Tunas Baru, Kecamatan Sekernan. Kemudian mempertanyakan pembangunan TK Nur di Dusun Cupu Gading, Desa Tunas Baru.
Berikutnya juga mempertanyakan pembangunan Pendopo Tribun lapangan sepakbola di Dusun Paso Pecah, Desa Tunas Baru. Mempertanyakan pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT), serta menuntut adanya tranparansi (keterbukaan) dari pihak aparatur perangkat pemerintahan desa untuk melibatkan partisipasi masyarakat dan warga di seluruh Desa Tunas Baru dalam melihat segala Rincian Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja Pembangunan (RKP) setiap kegiatan pembangunan dilaksanakan setiap tahun di Desa Tunas Baru selama ini.
Supriadi menyatakan untuk tuntutan warga adanya transparansi RAB dan RKP, pihaknya tegas menolak karena sifatnya rahasia. “Apakah masyarakat desa, dapat melihat RAB pembangunan, dan boleh atau tidaknya masyarakat melihat RKP desa setiap tahunnya, menurut saya itu sifatnya rahasia.
Kita sudah melaksanakan keterbukaan dalam pengumuman rincian penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) setiap tahunnya, dan itu sifatnya transparan (terbuka) untuk publik. Siapapun dapat melihatnya. Untuk pengelolaan keuangan desa, kita berpedoman pada ketentuan dan peraturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” paparnya menjawab kepada Wartanews, Jumat sore (23/08/2019) lalu.
Dikatakan Supriadi bahwa ada empat sumber pendapatan desa selama ini, antara lain dana Alokasi Dana Desa (ADD) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Dana Desa (DD) dari sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) oleh Pemerintah Pusat.
Selanjutnya sumber pendanaan dari Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yakni dana bagi hasil yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, serta dana Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) dari APBD Provinsi Jambi. (Afrizal)









