MUARO JAMBI (WARTANEWS.CO) – Direktur PT Tri Putra Bahari, M. Aldiansyah (31 tahun), warga tinggal di RT 11, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang oleh oknum pengembang perumahan, yang juga masih rekanan PT Tri Putra Bahari, yakni berinisial LWN ke Kepolisian Daerah (Polda) Jambi pada tanggal 29 Oktober 2025 lalu. Sesuai laporan pengaduan M. Aldiansyah yang diterima media belum lama ini. Yang mana belum ada perkembangan kasusnya lebih lanjut sampai saat ini.
Dalam laporan pengaduan resmi yang disampaikan M. Aldiansyah ke Polda Jambi sesuai STPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan) bertanggal 29 Oktober 2025. M. Aldiansyah, yang kerap namanya dipanggil Aldi ini, dia merasa dirugikan secara materiil dan immateriil oleh tindakan LWN kepada dirinya terkait kerjasama pengembangan perumahan yang sudah disepakati selama ini.

Dikonfirmasi via telpon, Aldi mengakui adanya laporan resmi yang disampaikannya ke Polda Jambi terkait dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang dilakukan LWN kepada dirinya berdasarkan STPL Nomor: STTLP/B/357/X/2025/SPKT/POLDA JAMBI yang menyebutkan adanya dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, dan/atau Pasal 372 yang terjadi di Jalan Buper Desa Tangkit, RT 10, Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi pada 3 Mei 2024 dengan terlapor atas nama LWN.
“iya, benar. Saya melaporkan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang yang dilakukan oleh rekanan saya sesama developer ke Polda Jambi. Dengan terlapor atas nana LWN, tinggal di Kota Jambi. Sesuai kerjasama yang telahi disepakati bersama selama ini,” ungkap Aldi menjawab media online ini, Senin (19/1/2026) di Kota Jambi.
Disinggung soal penanganan dan perkembangan kasusnya sesuai laporan pengaduan resminya kepada Polda Jambi, yakni berdasarkan STPL dengan Nomor: STTPL/B/357X/2025/SPKT/POLDA JAMBI, bertanggal 29 Oktober 2025 lalu. Pihaknya berharap kasus yang dialaminya dapat dituntaskan oleh APH (Aparat Penegak Hukum) hingga berujung ke Pengadilan untuk mendapatkan keadilan sesuai Hukum Positif yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Afrizal)









