Lurah Tempino Imbau Aktivitas Disiplin Warga di Pasar Sungai Landai Patuhi Prokes Covid-19

MUARO JAMBI (WARTANEWS.CO) – Pasar, tempat bertemunya para penjual dan pembeli ditengah wabah penyebaran Pandemi Covid-19 memang kerap menjadi sorotan dikalangan sejumlah Pakar endemik sehingga memunculkan klaster baru penularan Covid-19 sampai saat ini, karena masyarakat dituntut untuk selalu mematuhi dan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 guna memutus mata rantai penyebarannya.

Demikian juga aktivitas warga dan masyarakat di lokasi Pasar Sungai Landai, yang dikelola oleh pengurus setempat, yang berada dalam wilayah otoritas Pemerintah Kelurahan Tempino ini, yang dibuka setiap hari Kamis selalu dipadati warga.

Lurah Tempino, Parmi, S.Pd, diwakilkan oleh Sekretaris Lurah Tempino, Herru Dwilaksono mengungkapkan pihak Pemerintah Kelurahan Tempino seringkali memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya di Pasar Sungai Landai untuk disiplin dan tetap mematuhi aturan Protokol Kesehatan Covid-19, salah satunya untuk selalu menggunakan masker, dan menjaga jarak agar tidak terjangkit penularan wabah Pandemi Covid-19, yang menjadi sorotan hingga saat ini di wilayah Kabupaten Muaro Jambi umumnya.

“Pasar Sungai Landai, berada dilingkungan Rukun Tetangga (RT) 23, Kelurahan Tempino, selalu dibuka setiap hari Kamis, dan penanggung jawab pengelola pasar ini, Koordinatornya bernama Supandi, warga yang tinggal di RT 23,” sebut Herru ketika dikonfirmasi Wartanews di ruang kerjanya belum lama ini.

Lanjut dia menambahkan bahwa lapak pedagang Pasar Sungai Landai, yang tercatat sampai saat ini, sebut Herru, jumlahnya lebih kurang 28 lapak. “Yang terdata di kita, ada lebih kurang 28 lapak, dan pendapatan dari Pasar (Sungai Landai, Kelurahan Tempino) ini, merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang (harus) disetor ke daerah,” pungkasnya.

Ditambahkan untuk disiplin mematuhi Protokol Kesehatan selama wabah Pandemi Covid-19 ini, pihak pemerintah kelurahan hanya memberikan imbauan kepada masyarakat, “tidak dapat memaksa masyarakat,” ujarnya kepada media online ini.

Untuk diketahui saat ini, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, dalam hal ini Bupati Muaro Jambi, Hj Masnah Busro, SE, telah menerbitkan Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun sanksi dalam Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 51 Tahun 2020 tersebut, diatur dengan tegas di dalam Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 dalam peraturan Bupati tersebut, yang tertuang dalam Bab VI Tentang Sanksi. (Afrizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *