Layanan Gratis Akte Kematian di Dinas Dukcapil Pemkab Muaro Jambi

MUARO JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Drs Zakaria,MSi, melalui Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muaro Jambi, Ricky Susandri,SSos mengatakan pelayanan permohonan pembuatan dokumen Akte Kematian di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muaro Jambi tidak dikenakan biaya apapun, alias gratis untuk segala keperluan penting lainnya yang wajib dimiliki semua warga di ‘Bumi Sailun Salimbai’ Kabupaten Muaro Jambi ini, terutama diberikan kepada salah seorang keluarga/pasangan suami istri (pasutri) yang sudah meninggal dunia.

“Kepada seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Muaro Jambi. Apabila ada salah seorang keluarganya atau anaknya, atau salah satu pasutri yang sudah meninggal dunia, segeralah mengurus Akte Kematian di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muaro Jambi. Kami menjamin tidak ada pungutan, semua pengurusan di kantor kami gratis, tidak ada dipungut biaya apapun, asalkan segala persyaratan yang dibutuhkan telah lengkap,” tegasnya kepada media online ini.

Kembali diingatkannya, sebut Ricky, Akte Kematian begitu sangat penting diperlukan bagi masyarakat untuk segala kegiatan yang bersifat pelayanan publik, diantaranya permohonan klaim pengurusan asuransi, kebutuhan bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), baik itu peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Permohonan pembuatan sertifikat tanah hak milik atau pengajuan pengurusan sertifikat tanah Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (maksudnya adalah Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia), keperluan warisan kepada ahli waris, permohonan pembuatan paspor, dan lainnya.

“Akte Kematian sangat penting dimiliki warga. Sehingga masyarakat diminta untuk melaporkan kepada ketua RT setempat, untuk mengurus dokumen akte kematiannya berikut persyaratan yang sudah lengkap, dengan datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muaro Jambi di Komplek Perkantoran Kabupaten Muaro Jambi di Bukit Cinto Kenang, Sengeti,” jelasnya.

Ditambahkannya, masih ungkap Ricky, untuk mengurusnya sangat mudah. Namun semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap segala persyaratannya. Cara memperolehnya pun mudah, begitu persyaratannya sudah lengkap datang saja langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muaro Jambi.

Apa saja persyaratan yang dimaksud, masing-masing yaitu membawa Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat, dan membawa KK asli.“Untuk memperoleh Akte Kematian ini, hanya satu hari, atau 1×24 jam, sudah selesai,” ujarnya.

Lanjutnya berdasarkan hasil telaah yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi selama ini, diakuinya, banyak masyarakat masih kurang kesadarannya untuk mengurus akte kematiannya sendiri. Padahal dokumen Akte Kematian ini, sangat dibutuhkan untuk segala urusan yang sifatnya pelayanan publik miliknya seperti diungkap diatas.

“Saat mereka sudah terdesak. Barulah mereka mengurus. Padahal dokumen Akte Kematian ini, begitu sangat penting untuk segala urusan warga yang menyangkut masalah pelayanan publiknya sendiri, seperti tadi disebutkan diantaranya permohonan klaim pengurusan asuransi, kebutuhan bagi peserta BPJS, baik itu peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Permohonan pembuatan sertifikat tanah hak milik atau pengajuan pengurusan sertifikat tanah PRONA ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (maksudnya adalah Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia), keperluan warisan kepada ahli waris, permohonan pembuatan paspor, dan lainnya. (Afrizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *