Larangan Pergi Berlibur Bagi ASN dan Jajaran OPD Pemprov Jambi

JAMBI (WARTANEWS.CO) – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Jambi diminta untuk tidak bepergian keluar kota di masa libur Tahun Baru Imlek 2572 yang jatuh pada tanggal 12 Februari  2021.

Hal tersebut ditegaskan oleh Sekda Provinsi Jambi, H.Sudirman, SH, MH terkait dikeluarkannya kebijakan untuk mengurangi resiko penularan virus Covid-19 yang masih terus meningkat.

“Pemprov Jambi melalui surat edaran oleh Gubernur mengimbau bagi para ASN dan jajaran OPD  untuk tidak berlibur pada tanggal 12-14 Februari 2021,” ucap Sekda melalui wawancara singkat usai acara Malam Purna Bakti Gubernur Jambi di Aula Rumah Dinas Gubernur Jambi, Rabu (10/2) malam.

Imbauan yang sudah ditandatangani oleh Gubernur akan mulai didistribusikan pada Kamis (11/2). “Bagi ASN yang tidak mematuhi dengan tetap pergi berlibur dan memposting liburan mereka di medsos, akan kita tegur,” tutupnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo juga telah menerbitkan surat edaran Nomor 4 Tahun 2021 terkait larangan pegawai ASN bepergian selama libur Imlek. (eco)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *