Jambi (WARTANEWS.CO) – Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Jambi Nomor 09 Tahun 2016. Dimana Perda tersebut menggantikan atas Perda Nomor 46 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga Dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Dimana, peraturan pemilihan ketua RT juga dicantumkan beberapa syarat yang tercantum pada pasal 10. Yang berbunyi.
a. Warga Negara Republik Indonesia.
b. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
c. Pendidikan minimal tamatan SMA sederajat.
d. Berkelakuan baik.
e. Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 58 tahun dan/atau telah menikah.
f. Sehat jasmani dan rohani.
g. Telah bertempat tinggal paling sedikit 2 (dua) tahun di RT yang
bersangkutan dan berdomisili di wilayah tersebut.
h. Mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian terhadap masyarakat.
i. Tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga Kemasyarakatan lainnya.
j. Tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Adanya pencantuman persyaratan bagi calon Ketua RT wajib diikuti, jika tidak /melanggar dinyatakan tidak sah secara hukum. Hal tersebut terjadi disalah satu Kelurahan di Kota Jambi, yakni Kelurahan Murni tepatnya di RT 01. Dimana salah satu calon tidak memenuhi syarat sebagai RT.
Dari informasi yang diterima tim WARTANEWS.CO dilapangan, bahwa di Kelurahan Murni, Kota Jambi baru saja melakukan pemilihan RT pada tanggal 24 Desember lalu. Namun meloloskan salah satu calon yang tidak memenuhi syarat.
“Kami di RT 01 Kelurahan Murni ini ada 3 calon Ketua RT, pada 24 Desember lalu sudah melakukan pemilihan, dengan lebih kurang 50 jumlah pemilih. Keluar sebagai peraih suara tertinggi nomor urut 1 atas nama Edi Hendri diikuti calon nomor 2 Arianto. Namun diketahui dan fakta membuktikan bahwa Edi Hendri melanggar salah satu persyaratan, yakni minimal mempunyai pendidikan SMA Sederajat,” ucap Red (sumber informasi)
Red juga mengatakan bahwa adanya kejadian ini menyebabkan hingga saat ini Ketua RT 01 di wilayah Kelurahan Murni belum bisa dilantik dan dikukuhkan. “Seharusnya beberapa waktu yang lalu sudah ada pelantikan seluruh ketua RT terpilih di Kelurahan Murni,” kata red.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum RT Kota Jambi Suparyono saat ditemui beberapa waktu yang lalu mengatakan, jika di antara syarat sebagai Ketua RT tidak dipenuhi maka secara otomatis calon tersebut gugur.
“Kejadian seperti ini juga ada terjadi di salah satu wilayah, padahal sebelum dilaksanakan pemilihan kami telah berkoordinasi dengan para pelaksana pemilihan disetiap RT agar mempedomani Perwal maupun Perda terkait pemilihan Rt ini, terutama persyaratan para calon,” kata Suparyono.
“Dengan adanya kejadian ini kami tidak mungkin untuk melaksanakan pemilihan ulang karena terkendala oleh anggaran. Maka dari itu waktu itu solusi yang terbaik setelah musyawarah dengan para calon dan juga warga, serta Lurah. Kami putuskan menjadikan pemilik suara terbanyak kedua yang memenangkan pemilihan RT, dan sampai saat ini semuanya menerima”.
“Namun dengan hal yang sama terjadi lagi di RT 01 Kelurahan Murni, semua keputusan berada di tangan Lurah, dan Lurah berhak jika memutuskan untuk melakukan pemilihan ulang. Dan semua tentunya mengikuti Perda yang berlaku Nomor 09 Tahun 2016,” pungkas Ketua Forum RT Kota Jambi.
Sementara itu awak media menemui seorang warga di RT 01 yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa pemilihan di RT 01 ini cacat hukum, karena tidak mengindahkan Perda yang telah di keluarkan Walikota. (eco)