Jambi (WARTANEWS.CO) – Dalam kurun waktu sepekan Direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil amankan empat pelaku kasus narkoba jenis shabu.
Hal ini dikatakan Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru selaku Dirresnarkoba Polda Jambi yang baru.
“Mereka ditangkap dalam waktu yang berbeda di Minggu ke-3 bulan Agustus, atau hanya kurun waktu sepekan,” dikatakan nya saat jumpa pers di Mapolda Jambi, Senin (30/8) siang.
Lebih lanjut, Wadirresnarkoba AKBP Zulkarnain Harahap menyampaikan , TKP pertama ditangkap 2 orang inisial RH (48) warga Mendalo Laut sebagai pengedar dan AP (28) warga Sungai Duren yang berperan sebagai perantara. Sementara, di TKP ke-2 ditangkap AS (28) warga Nipah Panjang dan TKP ke-3 ditangkap N (38) warga Kenali Besar sebagai pengedar.
Adapun Barang bukti yang disita secara keseluruhan sabu seberat 35,88 gram, 5 unit handphone, 3 unit timbangan digital, satu pucuk senjata api rakitan model revolver beserta 6 buah amunisi, uang tunai Rp1.200.000, satu unit mobil Daihatsu Xenia dan satu unit sepeda motor menyerupai motor dinas korps Sabhara Polri.
Adapun pasal yang dikenakan untuk para pelaku, RH dan AP dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) junto 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Sementara pelaku AS dan N dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2), dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. (eco)









