Jambi (WARTANEWS.CO) – Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis ganja, shabu serta ektasi.
Hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Ditresnarkoba Polda Jambi yang dipimpin langsung Dirresnarkoba Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru, bertempat di Lobby Mapolda Jambi, Rabu (26/07).
Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan dalam kurun waktu satu bulan.
“Ungkap kasus ini selama periode akhir juni hingga juli saat ini. Dari pengungkapan kasus ini turut di amankan barang bukti
Shabu 2,34 kilo, ektasi 14 butir, dan ganja
0,78 kilo,” sebut Thomas.
Dirinya juga menyampaikan, dari ungkap kasus ini di amankan para tersangka dengan 8 orang laki-laki sebagai pengedar, dan 1 orang wanita sebagai kurir. “Para tersangka diamankan 9 orang,” kata Dirresnarkoba.
“Adanya ungkap kasus ini terselamatkan total 12.071 jiwa dan jika di nilai dari ekonomis sebesar Rp. 3.056.709.468,” lanjut Dirresnarkoba.
Lebih lanjut, Kombes Pol Thomas Panji menyampaikan bahwa dari pengakuan para tersangka, barang bukti narkotika yang di amankan akan di edarkan diwilayah Provinsi Jambi, dan juga ke Provinsi tetangga.
“Sedangakan untuk para tersangka tersebut di ancam dengan Pasal 114 dan Pasal 112 dan Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Dirresnarkoba.
Bukti keseriusan Ditresnarkoba Polda Jambi dalam memerangi narkoba, Thomas Panji juga menyebutkan nomor kontak pengaduan terhadap penyalahgunaan narkoba di 081281741800. (eco)








