KSBSI Jambi dan SKK Migas Menggelar Perundingan Bipartit Terkait Tuntutan UMSP 2018

JAMBI (WARTANEWS.CO) – Tuntutan nasib ribuan karyawan/buruh, yang bekerja di sektor tambang Minyak dan Gas Bumi (Migas) di seluruh daerah Provinsi Jambi, tergabung dalam wadah Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Wilayah Provinsi Jambi menggelar perundingan Bipartit, dengan pihak perwakilan asosiasi perusahaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel)-Jambi, Selasa siang (06/03/2018) di daerah Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Perundingan Bipartit antara Federasi Pertambangan dan Energi KSBSI Wilayah Jambi dengan perwakilan asosiasi SKK Migas Wilayah Sumbagsel-Jambi, yang dipimpin oleh Muhammad Agus dan kawan-kawan tersebut, difasilitasi pejabat teras bidang pembinaan hubungan industrial dilingkup Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Jambi.

Hadir saat itu, masing-masing Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Bahari Panjaitan,SH,MSi. Kepala Bidang Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Dedy Ardiansyah,SE, diwakili oleh Kepala Seksi Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial pada Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Jambi, Kamal Firdaus,SE dalam rangka menyelesaikan perselisihan hubungan industrial terkait tuntutan mereka untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2018, yang hasilnya nanti segera diupayakan untuk diajukan kepada Gubernur Provinsi Jambi, H Zumi Zola Zulkifli,STP,MA untuk diatur lebih lanjut di dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jambi.

Ketua Federasi Pertambangan dan Energi KSBSI Wilayah Provinsi Jambi, Anton Ngadapdap menyebutkan sekarang ini, ada sekitar ribuan karyawan yang bekerja di sektor tambang migas di Provinsi Jambi, yang jumlahnya diperkirakan lebih kurang 30-an perusahaan sub-kontraktor di bidang tambang migas yang beroperasi di semua daerah kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Jambi.

“Lebih kurang, ada 30-an perusahaan sub kontraktor bidang migas di daerah Provinsi Jambi, dengan jumlah ribuan karyawan dan pekerja/buruh di sektor tambang migas ini,” ujarnya dikonfirmasiwartanews.co, disela-sela menjelang digelarnya Perundingan Bipartit, antara pihak Federasi Pertambangan dan Energi KSBSI Wilayah Jambi dengan pihak perwakilan asosiasi perusahaan yang tergabung dalam SKK Migas Wilayah Sumbagsel-Jambi, diwakilkan oleh pihak pimpinan perusahaan PT Pertamina dan PT Petro China International Ltd-Office Jambi.

Diungkapkan Anton perundingan bipartit yang kedua ini, merupakan kelanjutan dari perundingan yang telah digelar sebelumnya pada 26 Februari 2018 lalu di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi. “Kami berharap perundingan Bipartit kali ini, dapat menghasilkan kesepakatan,” sebutnya singkat.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Jambi, Bahari Panjaitan -juga memimpin jalannya perundingan Bipartit tersebut, dia mengungkapkan pemerintah daerah Provinsi Jambi dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi berperan memfasilitasi perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara serikat pekerja/serikat buruh dengan asosiasi pengusaha terkait tuntutan pemberian UMSP Tahun 2018, yakni antara KSBSI Wilayah Jambi dengan pihak pengusaha yang tergabung dalam asosiasi perusahaan SKK Migas Wilayah Sumbagsel-Jambi.

“Perundingan Bipartit ini, perundingan diantara mereka saja. Kita dari pemerintah daerah hanya memfasilitasi perundingan tersebut,” jelasnya kepada media online ini, ditemui disela-sela usai rapat perundingan untuk istirahat makan siang yang berlangsung tertutup bagi pers diruangan pertemuan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi.

Disinggung soal perundingan yang sudah memasuki tahap kedua tersebut, kata Bahari, semuanya tergantung hasil kesepakatan diantara mereka untuk menyelesaikannya terkait perselisihan hubungan industrial soal tuntutan UMSP Tahun 2018.

“Hasilnya bagaimana, kita belum tau. Bagaimana hasil perundingan Bipartit ini, apakah sepakat atau tidak, semuanya tergantung kepada mereka dalam hal tuntutan pemberian upah pekerja untuk Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) Tahun 2018 sesuai dengan ketentuan yang telah diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan,” tuturnya.

Ditambahkan pemerintah daerah berharap perselisihan hubungan industrial melalui jalur Perundingan Bipartit antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan Asosiasi Perusahaan, sebagai upaya untuk mewujudkan hubungan industrial yang kondusif, adil, bermartabat, sejahtera, dan dinamis artinya mengikuti sesuai perkembangan masa yang ada saat ini, berkembang dalam sistem hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. “Bagi Pekerja, tenang bekerja. Sedangkan bagi Pengusaha, tenang berusaha,” ujarnya. (Afrizal)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *