KPU Kerinci Minta Panwaslu Awasi Rekrutmen PPK dan PPS

KERINCI (WARTANEWS.CO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci minta kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Kerinci untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kerinci 2018 mendatang yang sudah mengikuti tes penjaringan.

“Untuk memberitahukan kepada Panwaslu, KPU akan menyurati Panwaslu agar mereka aktif untuk mengawasi rekrutmen ini,” ungkap Komisioner KPU Kerinci, Suhardiman, Selasa (31/10).

Suhardiman menjelaskan, berdasarkan Surat KPU RI. Nomor: 59/KPU/II/2014, menerangkan bahwa perangkat desa, tim sukses, pengurus partai politik, suami istri, PNS tanpa surat izin atasan, di bawah umur 17 tahun, dua kali periode. Tidak boleh menjadi panitia penyelenggara Pilkada Kabupaten Kerinci yang akan dilaksanakan pada tahun 2018 mendatang.

“Karena nantinya kalau sudah lulus mengikuti tes, baik itu untuk PPK maupun untuk PPS dan KPPS, mereka terbukti melanggar berbagai persyaratan yang disebut di atas, maka KPU akan melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW), karena mereka sudah melanggar ketetapan KPU RI, sesuai dengan surat edaran nomor: 59 tahun 2014 tersebut,” ungkap Suhardiman. (azmalfahdi)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *