KERINCI (WARTANEWS.CO) – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci akan mengikuti sidang kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Sidang yang akan dilaksanakan DKPP RI tersebut, berdasarkan laporan dari pasangan calon Bupati Kerinci dan wakil Bupati nomor urut 3 Zainal Abidin – Arsal Apri pada pelaksanaan Pilkada Kerinci 27 juli 2018.
Pasangan nomor urut 3 calon Bupati dan wakil yang mengikuti Pilkada di Kabupaten Kerinci 27 Juli 2018 lalu itu, juga sudah mengajukan gugatan pada Mahkamah Konstitusi (MK ) tentang kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada Kerinci, namun gugatannya ditolak.
Informasi yang dikumpulkan Wartanews.co. Kepastian tentang adanya DKPP RI akan menggelar sidang diketahui melalui undangan dari DKPP untuk Komisioner KPU Kerinci dengan Teradu, Ketua KPU Afdal Pembrianto, Kumaini, Suhardiman, Marjohan dan Karyadi.
Komisioner KPU kerinci Kumaini, dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah menerima pemberitahuan tentang sidang pemeriksaan kode etik KPU oleh DKPP RI. Dengan Teradu ketua KPU Afdal Pebrianto dan anggotanya.
Untuk itu pihaknya akan menyiapkan data tentang Pilkada Kerinci yang sudah dilaksanakan 27 juli 2018 yang lalu. (Azmak Fahdi)









