KUALATUNGKAL (WARTANEWS.CO) – Tim Pencegahan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) berencana akan datang ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam waktu dekat.
Agenda kehadiran KPK tersebut, adanya sosialisasi Eloktronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (E-LHKPN).
Dari Informasi yang dihimpun, tim Pencegahan KPK akan melakukan sosialisasi E-LHKPN pada pejabat ASN dilingkungan Pemkab Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan 35 orang Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Dikatakan Sekretaris Dewan DPRD Tanjab Barat, Agus Sanusi, bahwa pihaknya sudah mendapatkan surat pemberitahuan dari tim KPK yang akan melakukan sosialisasi E-LHKPN pada 35 Anggota DPRD Tanjab Barat.
“Kita mendapatkan surat pemberitahuan sudah lama, dan yang kita dapatkan untuk 35 anggota DPRD Tanjung Jabung Barat, selain untuk DPRD, sosialisasi juga untuk para pejabat ASN di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, untuk ASN silahkan tanyakan kepada Kepala BKSDM,” kata Agus Sanusi.
Lanjut Agus Sanusi, bahwa dirinya selaku Sekwan DPRD Tanjung Jabung Barat, sudah memberikan draf surat laporan harta kekayaan untuk 35 anggota DPRD, dan sampai saat ini, belum semua anggota dewan belum melaporkan harta kekayaannya. “Sudah kita berikan untuk input data harta kekayaan dewan, namun semua belum rampung, dan tim KPK berencana akan melakukan sosialisasi pada awal bulan depan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKSDM sampai berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasikan.
Seperti yang diwartakan sebelumnya, Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN), di Kabupaten Tanjung Jabung Barat tidak berjalan maksimal. Bahkan, banyak pejabat ASN dilingkungan Pemkab Tanjab Barat, enggan melaporkan harta kekayaannya.
Kepatuhan ini ditunjukkan oleh Kepala OPD terhadap pelaporan Harta Kekayaan, namun itu tidak diikuti oleh pejabat lainnya, yang juga mempunyai tanggungjawab membuat LHKPN. Dari informasi yang didapatkan di kalangan Pemkab Tanjab Barat, bahwa pejabat ASN dilingkungan ini, banyak memiliki harta kekayaan, baik itu bergerak mau pun tidak bergerak.
“Waah kalau pejabat ASN di Tanjab Barat ini, banyak memiliki aset, baik bergerak maupun tidak, seperti lahan perkebunan, tanah, rumah, bahkan mobil mewah. Tetapi, mereka tidak menampilkannya di Tanjab Barat ini, mereka banyak membangun rumah dan beli mobil mewah di luar Kabupaten,” ujar sumber yang enggan namanya ditulis.
Sementara Sekda Tanjab Barat, Drs.H.Ambok Tuo,MM baru-baru ini menyebutkan, sebenarnya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ini bukan hal baru, dan ini merupakan kewajiban. Baik itu terhadap pemegang Jabatan, dan yang mengelola keuangan.
“Cuma pelaksanaanya ini, saya lihat tidak berjalan sebagaimana yang kita harapkan. Makanya waktu mengikuti sosialisasi di KPK, mekanisme pelaporan ini sedang kita susun,” tandas Sekda.
Nanti dalam pelaporan itu sendiri, pihaknya akan meminta Inspektorat, Bagian Organisasi dan pihak terkait lainnya untuk membuat tim yang menginventarisir perihal LHKPN.
“Sekarang ini berkemungkinan masih terkendala pemahaman untuk pelaporan itu sendiri. Yang patut membuat itukan Pejabat Eselon II, kepala OPD. Padahal pejabat – pejabat OPD yang mengelola keungan dan perizinan diharuskan membuat,” tegasnya.
Tapi selama ini akui Sekda, ada kelalain untuk melaporkan harta kekayaan. “Mungkin karena nilai harta bergerak dan tidak bergerak yang mereka miliki tidak terlalu besar jadi mereka lalai melaporkan. Padahal itu kewajiban, terkadang kalau PPK atau PPTK itu kegiatannya kecil, dia tidak membuat itu sehingga lalai,” imbuhnya.
Sekda menambahkan, kedepan pihaknya akan melakukan Inventarisasi terhadap mereka yang wajib membuat LHKPN. “Kita akan Inventarisasi, dibuat daftar siapa yang wajib membuat LHKPN, terus kita kirim kepada yang bersangkutan. Sehingga tidak ada lagi yang lalai,” tegasnya. (Eka)