Jambi (WARTANEWS.CO) – Terkait pemberlakuan pengetatan dan penyekatan pada PPKM Level IV Kota Jambi yang resmi tidak dilakukan perpanjangan, terhitung sejak 30 Agustus 2021 pukul 00.00 wib.
Dengan adanya hal ini, Gubernur Jambi Al Haris menanggapi positif langkah yang di ambil Pemkot Jambi.
Al Haris mengatakan, sesuai data yang ada pada Satgas Covid-19, dalam tujuh hari dilakukan nya penyekatan dan pengetatan. Kota Jambi mengalami penurunan tren kasus covid, dimana jika ada kebijakan pelonggaran terhadap pengetatan PPKM level IV, sepenuhnya kewenangan ada pada Kepala Daerah.
“Saya lihat selama tujuh hari pengetatan tren nya bagus, karena itu kita ikuti saja dan tetap memantau serta mengevaluasi terus kedepannya,” jelas Al Haris, Senin (30/08) pagi.
Gubernur juga menyampaikan, ia bersama tim Satgas Covid-19 Provinsi Jambi, Kapolda dan Kejati, hanya bertugas untuk memback up daerah-daerah, serta terus mengevaluasi tren kasus, selebihnya kebijakan tetap berada pada kepala daerah masing-masing.
“Kami tim Satgas Provinsi dengan Kapolda dan Kejati sifatnya hanya mendorong kebijakan dilapangan dan memback up jika ada kebijakan dari Walikota maupun Bupati,” ucap Haris. (eco)

 








