Jambi (WARTANEWS.CO) – MT (48) warga Sarolangun yang merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh sang suami SH, terus berupaya mencari keadilan terhadap apa yang telah menimpa dirinya.
Hal itu MT(48) sampaikan kepada awak media, ketika menggelar konferensi pers yang didampingi langsung Kuasa Hukum nya Dame Sibarani.
“Saya minta pelaku ditahan, karena sampai sekarang saya masih mendapat teror dari pelaku. Psikis saya menjadi terganggu sampai saya harus berkonsultasi dengan psikolog,” ucap Korban, Selasa (21/9) sore.
Tidak tahan mengungkapkan kejadian yang ia terima sejak 2016 silam, MT tak mampu membendung air matanya, saat kembali menceritakan kejadian KDRT yang menimpanya pada awal Januari lalu. Ia mengaku pernah dicekik oleh SH, yang tak lain merupakan suaminya.
“Disini saya juga ingin mengklarifikasi kalau saya dituduh menggelapkan uang toko sebesar Rp 1,1 miliar, saya tegaskan bahwa itu tidak benar. Saya merasa terdzolimi dengan adanya pemberitaan seperti itu, toko itu atas nama saya izin usahanya, kenapa saya dituduh melakukan penggelapan,” jelasnya.
Sementara itu Kuasa Hukum yang mendampingi MT, Dame Sibarani mengatakan, terkait kasus ini yang tidak kunjung terselesaikan, ia menyoroti salah satu anggota DPRD Kabupaten Sarolangun yang menjamin penangguhan penanganan korban. Diketahui, anggota DPRD tersebut adalah Evi Suherman dari Fraksi PPP.
“Mereka adalah sepupu, saya rasa tidak etis seorang anggota dewan menjadi penjamin tersangka kasus KDRT, kan ada kakaknya pelaku yang juga masih keluarga, kenapa harus dia yang jadi penjamin,” ucap Dame.
Perlu diketahui, sebelumnya berdasarkan register perkara nomor 122/Pid.Sus/2021/PN Sarolangun, terdakwa SH ditetapkan agar ditahan dalam rutan sejak kemarin.
Kasus KDRT yang menjerat SH terhadap istrinya, berinisial MT berbuntut panjang. Bukannya ditahan, SH penahannya ditangguhkan, lalu dijamin oleh anggota DPRD Sarolangun Suherman.
Pihak Kajari Sarolangun membenarkan hal ini. Jaksa Shandy mengatakan, kasus KDRT yang dilakukan tersangka terhadap istrinya, dilaporkan di Januari lalu.
Untuk prosesnya, Shady menyebutkan, penyidikan itu dilakukan oleh Kepolisian. Setelah lengkap, diserahkan pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Jubir PN Sarolangun, Dzakky Husein menyebutkan, tersangka SH akan menjalani sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Sarolangun.
Sidang ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Tumpak Hutagaol, didampingi hakim anggota Reindra Jasper H Sinaga dan Yola Nindia Utami. “Besok (hari ini) jadwal sidang dakwaan,” kata dia.(bam/dra/zen/eco)









