KUALA TUNGKAL (WARTANEWS.CO) – Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat gerah dengan dicairkannya kembali konflik Tapal batas dengan Pemkab Tanjab Timur. Khususnya Tapal Batas kabupaten Tanjab Barat di Desa Muntialo dengan Tapal Batas Kabupaten di Desa Mendahara Ilir Kabupaten Tanjab Timur.
Beberapa waktu lalu mencuat kabar tentang keinginan pihak Kabupaten Tanjab Timur yang mengklaim sepihak tapal Batas kabupaten dengan Tanjab Barat adalah batas alam atau Sungai. Kenyataannya pihak Pemkab sangat gerah dengan klaim tersebut yang disebut tidak memiliki dasar.
“Kita heran kenapa mereka memainkan hal yang sudah ada kesepakatan bersama. Apa maunya mereka. Kita sudah punya kesepakatan tentang tapal batas itu,” ungkap Hidayat SH MH, Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Tanjab Barat, baru-baru ini.
Diterangkannya bahwa oleh tim sebelumnya sudah ada kesepakatan tapal batas. Bahkan kesepakatan itu pun sudah ada titik koordinatnya. Dan pemerintah Kabupaten Tanjab Barat pada tahun 2007 sudah menganggarkannya dalam APBD Yang disetujui oleh Gubernur.
“Kita sudah punya kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak. Bahkan ada titik koordinat dan sudah ada tapal batas, kenapa itu dipersoalkan kembali,”ungkap Dayat.
Menurut Hidayat, tidak ada cukup alasan dan bukti klaim pemerintah Tanjab Timur mengakui sungai alam yang tidak ada airnya sebagai tapal batas kabupaten. Sebab berdasarkan kesepakatan pada tahun 2007 lalu tapal batas itu pada kanal milik PT WKS.
“Jangan mengada-ngada, kita punya bukti dan dasar hukum. Kalau sungai itu dibilang sebagai tapal batas kita tidak sepakat dan tidak akan menandatanganinya,” tegas Asisten I ini.
Menurut Hidayat, bila pihak Pemkab Tanjab Timur ingin meninjau tapal batas itu menurutnya itu hak dan masih diterima. Sampai ada kesepakatan kedua belah untuk membicarakannya. Tetapi kalau diklaim sebagai tapal batas, pihaknya dengan tegas menolak dan membantah klaim itu tidak ada dasar kesepakatan dan tidak memiliki dasar hukum.
“Kemarin persoalannya diserahkan Pemerintah Provinsi. Dan kita minta pemerintah tegas membaca dokumen kita dan berani membuat kesimpulan. Tetapi kenyataannya diserahkan ke Kementerian,” ucap Hidayat.
Informasi yang diterima bahwa tapal batas yang berpolemik itu memiliki panjang 53 km. Dan di dalam wilayah yang dipolemikkan Pemkab Tanjab Timur ada potensi sumur minyak yang jumlahnya juga mencapai puluhan titik. Namun Pemkab Tanjab Barat tidak ingin menyinggung soal itu.
“Kalau soal potensi alam, nanti dulu. Yang jelas tapal batas yang sudah disepakati kedua belah pihak adalah di batas kanal WKS dan sudah punya titik koordinatnya,” terang Hidayat. (Eka)