JAKARTA (WARTANEWS.CO) – Dalam rangka peningkatan komitmen perbaikan kualitas pelayanan publik, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Ombudsman RI dengan pemerintah daerah di Provinsi Jambi tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi, Jum’at (09/12/22) di Aula Lantai 1 Gedung Ombudsman RI, Jakarta.
Dalam kegiatan ini, penandatangani MoU dilakukan antara Ombudsman RI dengan 6 Pemerintah Daerah Provinsi Jambi, di antaranya:
Provinsi Jambi (Adendum Nota Kesepakatan);
Kota Sungai Penuh;
Kabupaten Kerinci;
Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Kabupaten Tebo.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menyampaikan dalam sambutannya bahwa secara kelembagaan, Ombudsman RI berharap secara penuh wujud konkret konsistensi dan konsekuensi para penyelenggara pelayanan publik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab untuk mengabdikan diri kepada masyarakat dengan memberikan pelayanan terbaik.
“Kami juga mengharapkan kerja bersama antara Ombudsman RI sebagai Lembaga Pengawas Pelayanan Publik dengan seluruh instansi dan/atau lembaga penyelenggara layanan,” tegasnya.
Najih juga mengatakan bahwa Provinsi Jambi dan Pemkot/Pemkab diharapkan mendapatkan peningkatan nilai dalam Opini Pengawasan Ombudsman RI Tahun 2022 yang akan diumumkan pada akhir bulan Desember nanti.
“Semoga di tahun 2022 ini, nilai yang telah didapat tahun lalu dapat terus ditingkatkan. Apabila telah mendapat Predikat Zona Hijau dapat dipertahankan, dan yang mendapatkan Predikat Zona Kuning atau Merah agar dapat meningkat menjadi Zona Hijau,” ucapnya.
Menanggapi, Wakil Gubernur Provinsi Jambi, Abdullah Sani yang hadir secara langsung mengatakan bahwa pelayanan publik adalah hal yang sentral dimana masyarakat ingin agar Pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik melaksanakan pelayanan dengan baik. “Publik ingin mendapat pelayanan dan menginginkan pelayanan terbaik. Oleh karenanya, masyarakat akan puas jika dilayani dengan baik,” ujarnya.
Oleh karenanya, Pemerintah Provinsi Jambi mendukung penuh seluruh usaha dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Provinsi Jambi.
Adapun Nota Kesepakatan ini merupakan landasan kerja sama dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta untuk mempercepat penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya di wilayah Provinsi Jambi. (*)