JAMBI (WARTANEWS.CO) – Pembentukan lembaga Komite Sekolah di lingkungan SMA Negeri 12 Kota Jambi sudah begitu mendesak untuk diselenggarakan.
Pasalnya, Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Hamid Muhammad M.Sc PhD, Nomor: 5593/D/TU/2017 tentang Revitalisasi Komite Sekolah, ditujukan ke seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), baik berstatus negeri maupun swasta, yang belum memiliki komite sekolah harus membentuk komite sekolahnya guna kemajuan dunia pendidikan dan kualitas peserta didik di sekolah tersebut.
Yang mana SMAN 12 Kota Jambi, SMA berstatus negeri milik Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jambi, dalam hal ini berada dalam lingkup kewenangan Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jambi, merupakan SMA negeri yang untuk pertama kalinya menyelenggarakan proses belajar mengajar pada Tahun Pelajaran 2017-2018, merekrut ratusan peserta didik baru angkatan pertama tahun ini.
Dikatakan Kepala SMA Negeri 12 Kota Jambi, Karnama S.Pd, “sesuai amanat di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (PerMendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, dan Surat Edaran Nomor: 5593/D/TU/2017 Tentang Revitalisasi Komite Sekolah, disebutkan agar sekolah kami membentuk Komite Sekolah, selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2017, dan kita harus siap,” ungkapnya saat menjawab wartanews di ruang kerjanya, Jumat (15/12) di Kota Jambi.
Adapun jumlah pengurus Komite Sekolah, sebutnya, maksimal 15 orang sesuai ketentuan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, masa bakti pengabdian selama tiga tahun, yakni 2018-2021.
“Setelah pemberian rapor (peserta didik) semester ganjil ini. Kita akan undang seluruh orang tua murid, untuk membahasnya (rencana pembentukan Komite Sekolah di SMA Negeri 12 Kota Jambi), tentunya semuanya didasarkan bagaimana mewujudkan program-program sesuai visi sekolah kita, yakni menghasilkan lulusan yang berprestasi dan berkarakter,” papar mantan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMA Negeri 1 Kota Jambi ini.
Dalam Pasal 1 Angka (2), dalam ketentuan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, disebutkan bahwa Komite Sekolah adalah Lembaga Mandiri, yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Karnama berharap dengan adanya komite sekolah di lingkungan SMA Negeri 12 Kota Jambi maka dapat mewujudkan program-program visi sekolah kedepannya.
“Peran komite sekolah ini, sangat penting dalam membantu mewujudkan program-program dan visi sekolah kita, yakni menghasilkan lulusan yang berprestasi dan berkarakter.
Mereka pun mampu (membantu) memberikan pemahaman ke masyarakat, terutama pelaku usaha dan industri, yang ada di Kota Jambi dalam rangka mewujudkan kemajuan sekolah kita, dan prestasi peserta didik kedepannya,” jelasnya. (Afrizal)