Jambi (WARTANEWS.CO) – DPRD Kota Jambi, melalui Komisi IV DPRD Kota Jambi melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Inspektorat, Dinas Pertanian dan BKPSDMD, Rabu (19/10).
RDP ini dilakukan dalam hal pembahasan terkait Pengaduan Tenaga Non ASN yang tidak masuk pendataan.
Seperti diketahui bersama bahwa syarat yang bisa terdata adalah honorer K2, minimal honor satu tahun pada 2021, umur minimal 20 tahun dan maksimal 55 pada Desember 2021, gaji APBN /APBD/ BOS untuk tenaga pendidik dan kependidikan.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV Jefrizen dalam penyampaiannya dalam RDP bersama Dinas terkait.
“Pendataan ini bukan pengangkatan PPPK melainkan sebagai pemetaan untuk membuat kebijakan pemerintah pusat. Sementara untuk honorer BLUD, cleaning servic, penjaga keamanan tidak masuk pendataan dan dialihkan mwnjadi outsourcing. Itulah pokok-pokok isi dari rapat dengar pendapat oleh Komisi IV DPRD Kota Jambi,” ucap Ketua Komisi IV. (red)









