Komisi II DPRD Kota Jambi Tindak Lanjuti Penggunaan Aset Pemerintah Kota Jambi Oleh Mall Jamtos

Jambi (WARTANEWS.CO) – Menindak lanjuti dari hasil sidaknya terhadap Mall Jambi Twon Square (Jamtos), Komisi DPRD II Kota Jambi menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang langsung dipimpim Ketua Komisi Djokas Siburian, Senin (10/2/2025).

RDP tersebut dihadiri sejumlah pihak terkait termasuk dihadiri BPPRD dan BPKAD Kota Jambi, Pihak Perwakilan Mall Jamtos untuk membahas permasalahan yang ada di Mall Jamtos Jambi. Dengan pembahasan utama menyangkut penggunaan aset pemerintah Kota Jambi yang di duga disalah gunakan.

Pada kesempatan itu Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Djokas Siburian mengungkapkan adanya 13 ruas jalan di sekitar area Mall Jamtos, yang tentunya harus bisa dijelaskan dalam rapat tersebut.

Di jelaskan Husni Kepala BPKAD Kota Jambi, bahwa bahwa data tersebut sudah tercatat dalam laporan penataan aset, meski perlu dilakukan identifikasi lebih lanjut untuk memastikan status kepemilikan lahan.

Secara pencatatan aset, memang ada sekitar 13 ruas jalan yang teridentifikasi. Namun, untuk memastikan apakah ruas jalan itu digunakan sebagai lahan parkir atau tidak, diperlukan verifikasi dan koordinasi lebih lanjut dengan Dinas PU,” Menurut Husni pihak PU memiliki dokumen peta udara yang juga mesti bisa dilihat secara bersamaan.

Sementara itu, pihak perwakilan Mall Jamtos, Riki Darmawan mengungkapkan, bahwa langkah yang dilakukan oleh pihak DPRD ini tentu sangat baik apalagi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami sangat terbuka”, terbuka untuk mengikuti segala prosedur jika terbukti ada aset Pemkot Jambi yang digunakan sebagai lahan parkir, ucapnya.

Mengenai ruas jalan yang disebut-sebut dijadikan lahan parkir, saat ini kami masih menunggu identifikasi lebih lanjut. Jika terbukti ada aset Pemkot dan disalahgunakan, kami siap untuk menyelesaikan sesuai prosedur, termasuk kemungkinan ganti rugi atau penyewaan,” terang Riki.

Dilanjut Riki, “kami sangat berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan demi menciptakan hubungan yang kondusif antara pihak pengelola Jamtos dan Pemkot Jambi”, ungkapnya.

Disamping itu, Djokas Siburian menegaskan permasalahan ini pentingnya penyelesaiannya secara tuntas dan transparan, tentu tujuannnya adalah Kita ingin memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan, baik Pemkot Jambi sebagai pemilik aset maupun pihak Jamtos sebagai pengelola,” pungkasnya.

Sementara dari pihak BPPRD, Kepala Bpprd Kota Jambi Dra. Nella Ervina, MM, mengatakan, tentu rapat ini sangat baik dilakukan, apalagi kami di pemerintah bekerja di wilayah eksekusi akhir, sebagai eksekusinya apabila ada peralihan kepemilikan kami akan menindaklanjuti dan melakukan pengumpulan pendapatan dan hal itu tentu ada penambahan pendapatan daerah,” jelas Nela. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *