Komisi II DPRD Kota Jambi RDP Bahas Terkait Restribusi Sampah

JAMBI (WARTANEWS.CO) – Komisi II DPRD Kota Jambi melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi.

Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat B DPRD Kota Jambi ini dilaksanakan pada Jum’at (05-01-2024).

Dipimpin oleh Ketua Komisi II Junedi Singarimbun,SE beserta anggota Komisi II dan didampingi oleh bagian anggaran DPRD Kota Jambi. RDP ini juga langsung dihadiri Kepala DLH Ardhi dan penggiat sampah.

Dikatakan Junedi, RDP kali ini besama pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi membahas tekait retribusi sampah.

“Dimana yang menjadi sorotan utama adalah keberatan atas retribusi sampah sebesar Rp100 ribu per ton di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo. Pertemuan ini menampakkan tantangan yang dihadapi para pengumpul sampah, yang merasa kebijakan retribusi ini sangat memberatkan.”

Menanggapinya, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun, mengusulkan solusi. Ia menyatakan bahwa pengumpul sampah dari perumahan di Kota Jambi diizinkan membuang sampah ke TPA Talang Gulo tanpa biaya, dengan syarat mereka terdaftar dan diregistrasi. Namun, kebijakan ini hanya berlaku bagi pengumpul sampah lokal, bukan dari luar kota. (**)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *