Jambi (WARTANEWS.CO) – Menindak lanjuti perihal sengketa tanah masyarakat, Komisi I DPRD Kota Jambi melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), bertempat di Ruang Rapat B DPRD Kota Jambi, Kamis (16/06).
Diketahui tanah berlokasi di Rt.48 Kel.Kenali Asam Bawah, sebagai pemilik Sdr.H.Umar Bin Yusup Zainal.
Dalam kesempatan ini, Rapat di pimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Muhili Amin,SH beserta anggota Komisi I lainnya.
Dalam RDP juga turut dihadiri ahli waris tanah, Bapak H.umar Yusup, serta turut mengikuti Camat Kota Baru dan Lurah Kenali Asam Bawah. (red)