Komisi I DPRD Kota Jambi RDP Terkait Sengketa Tanah Masyarakat

Jambi (WARTANEWS.CO) – Menindak lanjuti perihal sengketa tanah masyarakat, Komisi I DPRD Kota Jambi melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), bertempat di Ruang Rapat B DPRD Kota Jambi, Kamis (16/06).

Diketahui tanah berlokasi di Rt.48 Kel.Kenali Asam Bawah, sebagai pemilik Sdr.H.Umar Bin Yusup Zainal.
Dalam kesempatan ini, Rapat di pimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Muhili Amin,SH beserta anggota Komisi I lainnya.

Dalam RDP juga turut dihadiri ahli waris tanah, Bapak H.umar Yusup, serta turut mengikuti Camat Kota Baru dan Lurah Kenali Asam Bawah. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *