JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kota Jambi, M Mulyadi Yatub,SH, melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, M Nawawi,SE mengungkapkan sekarang ini terjadi sistem penambahan dalam penerbitan Kartu Keluarga (KK) yang baru oleh pemerintah.
Sistem penambahan dimaksud, sebutnya, masing-masing penambahan kolom untuk golongan darah dan tanggal perkawinan, yang mengacu dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2017 Tentang Blangko KK, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
“Memang benar, saat ini terjadi penambahan di dalam sistem kependudukan dan pencatatan sipil, khusus untuk penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru, yang diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 118 Tahun 2017 Tentang Blangko KK, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil, dengan ruang lingkup yaitu blangko KK, blangko Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil,” jelasnya.
Dikatakan Nawawi untuk jumlah kolom dalam KK yang lama sebanyak 15 kolom. Akan tetapi justru sekarang ini, ungkapnya, jumlah kolom dalam KK yang baru menjadi 17 kolom.
“Terjadi penambahan dua kolom dalam penerbitan Kartu Keluarga (KK) yang baru dalam format isiannya, masing-masing yaitu kolom untuk golongan darah, dan kolom untuk tanggal perkawinan sehingga semuanya ada 17 kolom,” ujarnya.
Terkait sistem penambahan pada penerbitan KK yang baru, terutama pada kolom untuk tanggal perkawinan, menurutnya masyarakat yang beragama Islam maka mereka harus mengisi sesuai tanggal perkawinan terdapat dalam Buku Nikah yang telah diterbitkan Kantor Urusan Agama (KUA).
Sementara bagi masyarakat yang non muslim, maka mereka harus mengisi kolom tanggal perkawinan sesuai Akta Perkawinan.
Diketahui pada format blangko KK berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2017 Tentang Blangko KK, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil pada kolom perkawinan, konsideran berubah format isian, yaitu masing-masing kawin tercatat (yang telah memiliki Buku Nikah atau Akta Perkawinan) dan kawin tidak tercatat. Kemudian cerai hidup dan cerai mati, justru formatnya masih tetap.
Sedangkan untuk penerbitan kembali Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil, dapat diterbitkan kembali oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten/Kota, seperti diatur dalam Pasal 25 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2017 Tentang Blangko KK, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil, yakni penerbitan kembali Register Akta Pencatatan Sipil dikarenakan rusak atau hilang.
Berikutnya untuk penerbitan kembali Register Akta Pencatatan Sipil dilakukan di tempat register yang diterbitkan, dan dilaksanakan berdasarkan kutipan atau fotokopi Kutipan Akta Pencatatan Sipil. (Afrizal)









