Jambi (WARTANEWS.CO) – Polresta Jambi melalui Anggota Unit Idik II (Tipidter), Kamis 01 Juli 2021 pukul 11.00 berhasil amankan 1 orang tersangka AR (23) yang merupakan warga Kenali Asam Bawah RT 8, Kecamatan Kota Baru, dengan kasus Kolektor Hewan Dilindungi Tanpa Izin, dengan motif hobi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover saat jumpa pers, didampingi Kasat Reskrim Kompol Handres, bertempat di Mapolresta, Jum’at (02/07) siang mengatakan, pengungkapan kasus bermula adanya laporan dari masyarakat.
Walau dengan motif sekedar hobi dan sebagai koleksi, Kapolresta memastikan tindakan pelaku tetap melanggar Undang-undang perlindungan hewan.
“Setiap orang yang melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara dan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud pada pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI tahun No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.” ucap Dover.
Tersangka AR (23) sendiri diamankan dengan barang bukti 1 ekor kukang,1 ekor buaya muara, kemudian 1 ekor buaya Sinyulong dan 2 ekor jenis Banning Coklat, dengan ancaman hukuman Pidana paling lama 5 tahun dengan denda 100 juta. (eco)

 








