Kisruh Camat Muara Papalik Dengan Bawahan Masalah Fee

MUARA PAPALIK – Kisruh antara camat Muara Papalik Riduwan dengan mantan lurah Rantau Badak Zaini semakin santer. Bahkan menurut kabar yang berkembang sudah sampai ke Bupati Tanjung Jabung Barat, H. Safrial.

Menurut sumber di lapangan, mengatakan bahwa masalah camat dengan mantan lurah, terkait dengan fee (pungutan) yang dikutip dari petani kelapa sawit di Kelurahan Rantau Badak dan Desa Rantau Badak Lamo, oleh Koperasi Unit Desa (KUD) Tungkal Ulu.

Kata sumber tadi, Camat Muara Papalik menganjurkan agar membatalkan surat penagihan fee dari petani yang dibuat oleh Lurah Rantau Badak Drs. Junaidi, MH, Nomor 140/11/1001/2017 tanggal 27 Februari 2017 yang di dalamnya sebagai penagih atas nama Darimi, Ama, Hidayatullah, Zaini, dan dilaksanakan oleh lurah.

Namun, setelah surat (penagihan fee–red) dibatalkan oleh lurah Rantau Badak. Justru camat Muara Papalik Riduwan mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor 090/66–SPT 2017 Tanggal 6 Maret 2017, yang isinya menetapkan Abdul Kadir, Zulhamin dan Hidayatullah untuk mengelola tagihan fee dari petani.

“Dugaan, karena nama Zaini tidak tercantum dalam SPT yang dikeluarkan Camat, maka Zaini tidak terima. Bahkan, dengar–dengar sudah ada beberapa orang dipanggil Inspektorat ke Kuala Tungkal untuk dimintai keterangan terkait masalah fee itu,” sebut Sumber tadi. Masih menurut sumber, fee ini sudah sejak tahun 2014.

Menanggapi hal tersebut Zaini mengatakan, “itu sebenarnya kontribusi dari petani dan untuk keperluan masyarakat sendiri. Saya hanya pengelola, kemana dana dipergunakan juga atas kesepakatan masyarakat. Dan kebijakan saya hanya melanjutkan apa yang telah diperbuat oleh para Kepala Desa terdahulu,” jelas Zaini, Mantan Lurah Rantau Badak dan sekarang Sekretaris Kelurahan Rantau Badak.

Camat Muara Papalik Riduwan, saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Sabtu (18/03) mengatakan, “saya tidak bisa memberi komentar masalah ini terlalu panjang, karena Bupati telah mengutus Tim Inspektorat untuk melakukan verifikasi, yang jelas untuk masalah Surat Keputusan (SK), yang dibuat oleh Lurah, saya minta itu dibatalkan, karena tidak sesuai dengan prosedur,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Tungkal Ulu, Heri Siswanto, menjelaskan, sebenarnya dalam masalah ini yang mempunyai hak adalah Forum Komunikasi Kelompok Tani (FKKT) wilayah kelurahan dan desa.

Ketika ditanya masalah fee, “fee tersebut hanya sumbangan dari petani dan gunanya untuk berbagai kepentingan masyarakat juga, dan untuk membantu jika ada kegiatan gotong–royong,” tuturnya.

Ketika ditanya besaran fee yang diterima KUD, “setiap 1 kg kelapa sawit, itu fee nya Rp 15,” sebutnya.

Dijelaskannya, “dana itu Rp 10 untuk desa dan Rp 5 untuk kegiatan gotong royong. Dan dana di desa setiap bulannya dikeluarkan untuk guru–guru madrasah Rp 2 juta per bulan, untuk pembangunan masjid kelurahan Rp 1 juta per bulan, untuk pembangunan masjid desa Rp 1 juta per bulan dan untuk pengurus masjid Rp 400 ribu per bulan,” jelas Heri Siswanto, Sabtu (25/03) pagi.

Ombing Sukiman, S.Ip, Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, saat diminta tanggapannya, ”kalau masalah fee yang terindikasi pungli itu sangat tidak benar, yang jadi masalah sekarang Riduwan Camat Muara Papalik, minta SK lurah pengelola fee dibatalkan, tapi dia sebagai camat atas nama pemerintah membuat Surat Perintah Tugas untuk mengelola dana fee petani, apakah sesuai aturan atau bagaimana, kita tunggu hasil dari Inspektorat,” kata Ombing Sukiman, Sabtu (25/03) melalui telepon selulernya. (H/Jangcik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *