Ketua LAM Muaro Jambi Sebut Tes Tertulis Adat Melayu Jambi, Syarat Kelulusan Balon Kades di Pilkades

MUARO JAMBI (WARTANEWS.CO) – Sudah final mengenai kapan jadwal waktu pelaksanaan ujian tes tertulis mengenai Adat Melayu Jambi oleh Panitia Pemilihan Kabupaten kepada semua bakal calon (balon) kepala desa yang mengikuti pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Muaro Jambi Gelombang I tahun 2022.

Yang mana waktunya telah ditetapkan pada 14 Februari 2022 berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Muaro Jambi, yaitu Ruang Nang Inang di lingkungan dalam Komplek Perkantoran Pemerintahan Muaro Jambi di Sengeti, Kecamatan Sekernan, pukul 14.00 waktu setempat.

Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Muaro Jambi, Datuk Amrullah,S.Ag,MM menyebutkan bahwa tes tertulis Adat Melayu Jambi bagi semua balon kepala desa (kades) yang mengikuti pilkades di Kabupaten Muaro Jambi tahun ini, merupakan salah satu syarat penting untuk mengetahui sejauh mana kemampuan dan pengetahuan balon kades itu memahami soal Adat Melayu Jambi berlaku di Kabupaten  Muaro Jambi khususnya di ‘Bumi Sailun Salimbai’ maupun pengetahuan umum soal Adat Melayu Jambi berlaku di daerah di Provinsi Jambi.

“Tes tertulis Adat Melayu Jambi ini, sangat penting dilaksanakan bagi semua balon Kepala Desa (Kades) yang mengikuti pemilihan kepala desa (pilkades),” ujarnya belum lama ini.

Dari surat pemberitahuan yang beredar perihal tes tertulis adat, ditujukan kepada semua balon Kades dalam Kabupaten Muaro Jambi yang akan mengikuti tahapan pelaksanaan pilkades serentak gelombang pertama tahun 2022, surat bertanggal 10 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono, S.Sos, MT, yang menerangkan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 137 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa, bahwa salah satu syarat Balon Kepala Desa adalah Lulus tes tertulis Adat Melayu Jambi yang dilaksanakan oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten.

Dikatakan Datuk Amrullah bahwa pelaksanaan tes tertulis mengenai pengetahuan adat khususnya Adat Melayu Jambi bagi peserta, biasanya dilakukan di Ruang Pola Kantor Bupati di Sengeti.

“Seperti yang sudah-sudah, selalu dilakukan di Sengeti (Komplek Perkantoran Pemerintahan Muaro Jambi di Ruang Pola Kantor Bupati),” sebut Kepala Bagian Umum dan Keuangan pada Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi ini.

Disinggung soal materi ujian untuk tes tertulis Adat Melayu Jambi bagi semua peserta tahun ini, ungkap Datuk Amrullah, materi tes seputar pengetahuan Adat Melayu Jambi yang berlaku di Bumi Sailun Salimbai Kabupaten Muaro Jambi, juga ditambahkan soal materi pengetahuan Adat Melayu Jambi yang berlaku di seluruh daerah di Provinsi Jambi.

“Untuk sisi-kisi soalnya, masih seputar soal Adat Melayu Jambi, yang berlaku dan (terus) ada berlaku di tengah masyarakat adat di daerah Kabupaten Muaro Jambi ini, dan juga ditambah dengan materi soal mengenai pengetahuan Adat Melayu Jambi yang berlaku di seluruh daerah yang ada di Provinsi Jambi, seperti pengetahuan tentang masalah pidana adat, yakni Dendo Adat dan ganti rugi. Kemudian ada perdata adat, yang umumnya berlaku di masyarakat Adat Melayu Jambi misalnya adat pernikahan, perselisihan warga dan lain-lainnya. Sementara untuk tes tertulis kali ini, semuanya adalah pilihan ganda dengan jumlah soal sebanyak 60 soal,” paparnya. (Afrizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *