MUARO JAMBI (WARTANEWS.CO) – Persaingan para peserta kandidat calon kepala desa (cakades) dalam pemilihan kepala desa (pilkades) di Desa Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam sampai menjelang puncak hari pemungutan suara, Senin tanggal 28 Maret 2022 mendatang, justru suhu politik lokal cenderung bergerak dinamis di tingkat akar rumput oleh masing-masing pendukung calon untuk memenangkan tokoh jagoannya.
Malahan pihak-pihak terkait, dalam hal ini yaitu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kebon IX beserta tim panitia pilkades setempat di Kantor Sekretariat Panitia Pilkades Desa Kebon IX bekerja sama mematangkan upaya dan langkah-langkah strategis dalam penyusunan proses SOP (Standard Operation Procedure) bagi peserta cakades menjelang berlangsungnya tahapan jadwal masa kampanye yang akan digelar 18-22 Maret 2022 mendatang.
Ketua BPD Desa Kebon IX, Yushernawan mengakui bahwa pihak BPD Desa Kebon IX dan Sekretariat Panitia Pilkades Desa Kebon IX, saat ini sedang melakukan proses penyusunan SOP untuk jadwal tahapan kampanye yang akan berlangsung 18-22 Maret 2022 bagi semua peserta cakades yang nantinya menjadi acuan dan pedoman yang wajib ditaati semua peserta calon.
“Ya. Saat ini kita dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama-sama dengan Sekretariat Panitia Pilkades Desa Kebon IX, sedang mematangkan dan memantapkan proses penyusunan SOP (Standard Operation Procedure) untuk jadwal tahapan kampanye bagi semua peserta calon kepala desa yang (berhak) mengikuti pilkades di Desa Kebon IX tahun 2022 ini,” ungkapnya.
“Adapun Tim Panitia Pilkades Desa Kebon IX pun sudah (berhasil) menetapkan sebanyak empat orang Calon Kepala Desa (Cakades), sekaligus pengundian nomor urut bagi semua peserta cakades yang sudah ditetapkan pada tanggal 7 Maret 2022 yang lalu, dan semuanya berhak mengikuti pilkades tanggal 28 Maret 2022 di Desa Kebon IX. Keempat peserta cakades tersebut, yaitu masing-masing Misgiyono, Suwanto, Zulkifli Maulana, dan Raden Dencik Aziz Muslim,” lanjutnya saat dikonfirmasi Wartanews, Sabtu (13/03/2022) di kediamannya, RT 15, Dusun III, Desa Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam.
Disamping memantapkan dan mematangkan proses penyusunan pedoman aturan SOP saat berlangsungnya jadwal tahapan kampanye bagi semua peserta kandidat cakades di Desa Kebon IX periode 2022-2028 tersebut, tambahnya, pihak BPD Desa Kebon IX juga selalu mengingatkan kepada seluruh masyarakat desa untuk ikut serta dan aktif berpartisipasi dalam pengawasan dan mensukseskan penyelenggaraan pilkades Desa Kebon IX 2022 sehingga berlangsung secara demokratis dan bermartabat, serta pelaksanaan pilkades di Desa Kebon IX tahun 2022 berlangsung dengan LUBER (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia) dan Jurdil (Jujur dan Adil).
“Kita dari awal, dan terus berulang kali selalu mengingatkan kepada seluruh masyarakat Desa Kebon IX untuk ikut serta dan aktif berpartisipasi turut mensukseskan penyelenggaraan pilkades di Desa Kebon IX tahun 2022 ini. Bahkan kita dari awal pun, sejak terbentuknya Sekretariat Tim Panitia Pilkades Desa Kebon IX pada Januari 2022 yang lalu, kita sudah membuka posko pengaduan masyarakat yang berada di Kantor Sekretariat Panitia Pilkades Desa Kebon IX bagi seluruh masyarakat desa untuk ikut aktif memantau, mengawasi dan melaporkan adanya temuan pelanggaran-pelanggaran selama berlangsungnya seluruh jadwal tahapan pelaksanaan pilkades yang telah berlangsung sejak Januari 2022 sampai dengan sekarang,” papar Yushernawan.
Untuk diketahui pembentukan posko pengaduan masyarakat di Pilkades Desa Kebon IX tahun ini, lanjutnya, masyarakat dapat ikut berperan aktif melakukan pengawasan adanya temuan pelanggaran-pelanggaran di lapangan terhadap seluruh tahapan jadwal penyelenggaraan pilkades kali ini.
“Misalnya melakukan pengawasan selama masa tahapan pendataan penyusunan daftar pemilih. Mulai dari tahapan jadwal pendataan dan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan penetapan DPS. Menerima usulan perbaikan, penulisan nama dan identitas dan yang lainnya sampai dengan pengumuman DPS,” tambahnya.
“Kemudian disaat pencatatan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan penetapan DPTb dan pengumuman DPTb. Bahkan sampai dengan pengumuman dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dan, Alhamdulillah, panitia pilkades sudah berhasil menetapkan dan mengumumkan DPT untuk pilkades di Desa Kebon IX pada tanggal 7 Maret 2022 yang lalu. Bersamaan waktunya dengan jadwal pengumuman dan penetapan cakades Desa Kebon IX periode 2022-2028. DPT untuk pilkades di Desa Kebon IX pada tanggal 28 Maret 2022, yakni tercatat seluruhnya berjumlah 5.084 orang pemilih,” tuturnya.
Disinggung adanya keberadaan ‘Posko Pengaduan Masyarakat’ di Kantor Sekretariat Panitia Pilkades Desa Kebon IX yang diawasi langsung oleh BPD itu, kata Yus, pihaknya konsisten bahwa penyelenggaran pilkades di Desa Kebon IX harus berlangsung demokratis, pilkades berlangsung LUBER dan Jurdil sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku yang telah dijelaskan dalam Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pilkades, dan satu lagi tambahan revisinya yakni Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 137 Tahun 2021 Tentang Pilkades.
Larangan sehingga menimbulkan pelanggaran dalam pilkades tersebut, kata Yushernawan banyak sekali macamnya, contohnya seperti politik uang (money politic), dugaan suap-menyuap, menyinggung soal SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan), dan dugaan keterlibatan lembaga-lembaga desa yang diakui oleh pemerintah desa diantaranya dugaan keterlibatan ketua RT dan perangkat RT. Lembaga-lembaga desa yang diakui lainnya, yaitu adanya dugaan keterlibatan pengurus Tim Penggerak PKK Desa dan kader-kadernya (10 Pokja PKK), Lembaga Adat Melayu (LAM) Desa, Karang Taruna Desa dan lain-lain.
“Apabila ada temuan pelanggaran pilkades oleh masyarakat di lapangan, selama berlangsung tahapan jadwal yang saat ini sampai dengan puncaknya hari pemungutan suara dan penghitungan suara di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada tanggal 28 Maret 2022. Masyarakat dapat melaporkan ke Sekretariat Panitia Pilkades Desa Kebon IX, yang berada dalam wilayah lingkungan kantor kepala desa, atau bisa juga ke Aparat Penegak Hukum (APH), seperti petugas kepolisian Bhabinkamtibmas di tingkat desa atau ke Kantor Polsek Sungai Gelam. Untuk lebih jelasnya, aturan soal pelanggaran di pilkades ini sudah jelas tegas diatur di dalam Peraturan Bupati (Perbup), yaitu masing-masing Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pilkades, dan satu lagi tambahan revisinya yaitu Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 137 Tahun 2021 Tentang Pilkades,” tegasnya. (Afrizal)









