Kepsek Terancam Dicopot Terkait Dugaan Bagi-Bagi Dana BOS

SAROLANGUN (WARTANEWS.CO) – Indikasi bagi-bagi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Dasar Negeri 17/VII Lubuk Resam, Kecamatan Cermin Nan Gedang (CNG), Kabupaten Sarolangun, dinilai sangat keliru oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sarolangun, Lukman.

Menurut Lukman, dalam petunjuk penggunaan dana BOS, ada menu-menunya yang boleh dibelanjakan. “Dan untuk bagi-bagi itu, tidak ada kebetulan,” tegas Lukman dibincangi wartanews di ruangan kerjanya, Selasa (5/12).

Lalu, apakah ada sanksinya jika indikasi dugaan bagi-bagi dana Bos itu betul-betul terjadi? Menanggapi pertanyaan tersebut, Lukman mengaku, pasti akan ada sanksi tegas dari pihaknya.

“Pasti ada sanksi. Saya tegas, Kepala Sekolahnya bisa saya copot. Dan saya sangat menyayangkan jika itu benar-benar terjadi. Menurut saya itu telah disalahgunakan. Dari mana dapat petunjuknya, dan bagaimana mempertanggungjawabkannya, serta SPJnya bagaimana nantinya,” jelas Lukman.

Kata dia, yang ada tenaga guru honorer dibayar dengan dana BOS dan itupun dibayar 15 persen dari dana yang tersedia. “Kalau bagi-bagi seperti itu, berapa persen tuh. Nanti kalau benar akan kami minta pertanggungjawaban. Tidak boleh itu. Kita akan turun dulu, kalau memang betul, akan kita panggil,” timpalnya.

Atas kabar tersebut, Lukman mengaku sangat menyayangkan. Menurut dia, indikasi bagi-bagi dana BOS itu telah melenceng dari prosedur. “Kecewa juga saya kalau begitu. Nanti manager bos yang lebih tahu. Dana mana yang digunakan. Dan mereka para guru harus kembalikan dana itu,” tukasnya.

Terpisah, Kepala SD Negeri No 17/VII Lubuk Resam, Kecamatan Cermin Nan Gedang (CNG), Masitah, dikonfirmasi mengatakan, jika pihaknya menggunakan dana BOS sudah sesuai dengan Juknis yang dibuat. “Memang disitu kami kan ada untuk transportasi KKG. Setiap guru kan ada KKG Kecamatan dan ada KKG Sekolah. Itukan ada transport guru. Kemudian ada ekstrakurikuler dan berdasarkan itu kami kasih ke guru,” paparnya, Selasa (5/12).

Soal pernyataan Kadikbud Lukman bakal mencopotnya jika indikasi bagi-bagi dana BOS benar adanya, Masitah hanya menjawab apa adanya. Katanya, jabatan adalah amanah. “Saya menjalankan tugas saya sesuai petunjuk yang ada. Sesuai dengan Juknis. Kalau umpamanya saya tidak benar, mungkin SPJ kami tidak diterima. Nyatanya kami membuat SPJ sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Tidak pernah SPJ kami ditolak. Kalau SPJ kami ditolak berarti kami tidak bisa ngambil rekom untuk dana berikutnya,” pungkasnya. (Egoni)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *