Kepsek SDN 118 Pematang Pulai Sekernan Ajukan Data Tambahan Penerima KIP 2019

MUARO JAMBI (WARTANEWS.CO) – Puluhan peserta didik penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Sekolah Dasar Negeri 118/IX Pematang Pulai, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi telah dimanfaatkan para siswa/siswi guna peningkatan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), dan semangat anak didik dalam menimba ilmu di sekolah.

Kepala Sekolah Sekolah Dasar (SD) Negeri 118/IX Pematang Pulai, Muhammad Untung,SPd, menyatakan saat Tahun Pelajaran 2018-2019 ini, pihaknya kembali mengusulkan data penambahan bagi calon penerima KIP Tahun 2019.

Dijelaskan Muhammad Untung, para siswa dan siswi calon penerima KIP di lingkungan SD Negeri 118/IX Pematang Pulai, Kecamatan Sekernan selama ini berdasarkan data Daftar Pokok Pendidikan (DAPODIK) siswa/siswi, yang telah diaplikasikan secara online.

“Sekolah mendata, seluruhnya. Lalu kito online-kan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia di Pusat,” kata mantan Kepsek SD Negeri 39/1X Desa Tantan ketika diwawancarai wartanews.co di ruang kerjanya, Rabu (16/01/2019) di Desa Pematang Pulai, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

Sejak 2017 yang lalu, saat dia memulai pertama kali ditunjuk menjadi Kepala Sekolah SD Negeri 118/IX di Desa Pematang Pulai oleh Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, yang ketika itu sudah memasuki Tahun Pelajaran 2017-2018, ungkapnya, penerima KIP di lingkungan SD Negeri 118/IX Pematang Pulai sebanyak 33 siswa/siswi.

“Tahun Pelajaran 2108-2019 ini, kita upayakan mengajukan usulan data penambahan siswa dari sekolah kita ke Pusat, untuk (calon) penerima KIP di sekolah kita, yaitu sebanyak 90 orang siswa dan siswi, yang kita usulkan untuk mendapat KIP ke Pusat (dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia). Mulai siswa dan siswi dari kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV, kelas V dan kelas VI. Untuk diterima atau tidaknya, itu urusan seleksi, murni oleh (pemerintah) Pusat,” ujarnya.

Saat ditanyakan latar belakang kondisi keluarga peserta didik di SD Negeri 118/IX Pematang Pulai, yang statusnya dalam keluarga sebagai siswa yatim dan piatu, anak yatim saja atau anak piatu saja, serta anak yang status orangtuanya telah bercerai baik itu karena perceraian mati atau perceraian hidup, kata Muhammad Untung, juga dia utamakan apalagi dari keluarga kurang mampu dan miskin.

“Umumnya anak-anak kita yang bersekolah disini, pekerjaan orangtuanya, ada yang bekerja sebagai Buruh Harian Lepas (BHL), bekerja sebagai buruh kasar yang menerima upah harian, dan juga anak-anak yang berprestasi juara 1, juara 2 dan juara 3 di sekolah, juga kita perhatikan dan kita usulkan,” paparnya.

Dijelaskan si anak mengisi data. Kemudian mengisi riwayat pekerjaan orangtuanya sesuai keterangan dalam Kartu Keluarga (KK), atau data berbasis keluarga. “Semuanya harus sesuai dengan keterangan dalam Kartu Keluarga (KK),” sebutnya.

Untuk masing-masing nilai uang yang diterima siswa/siswi penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP), yaitu masing-masing kelas I, kelas II, dan kelas III mendapat uang sebesar Rp.250.000/siswa. Sedangkan siswa/siswi dari kelas IV, kelas V, dan kelas VI, mereka mendapat Rp.450.000/siswa. “Kita hanya merekomendasikan, dan kita mendapat data langsung dari Bank BRI,” ujarnya.

Data tersebut harus diisi melalui aplikasi online. Untuk bank partner pencairan KIP di wilayah Kabupaten Muaro Jambi, adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI).

“Anak harus membuka buku tabungan sendiri di rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI), atas nama siswa tersebutlah, dan anak itu sendiri yang mengambil uangnya. Kita panggil orangtuanya, untuk (menjelaskan) kegunaan uang tersebut untuk hal-hal yang bermanfaat agar uang KIP ini, benar-benar untuk keperluan sekolah si anak,” paparnya.

Diketahui dari sumber yang berhasil dihimpun media online ini, Kartu Indonesia Pintar (KIP) memiliki banyak manfaat, antara lain; KIP diberikan sebagai penanda dan digunakan untuk menjamin serta memastikan seluruh usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau memenuhi kriteria yang ditetapkan Pemerintah, untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) bila terdaftar di Sekolah, Madrasah, Pondok Pesantren, Kelompok Belajar/Kejar (Kejar Paket A, Paket B dan Paket C), atau Lembaga Pelatihan maupun Kursus.

KIP diberikan kepada anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu, anak usia sekolah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan juga diberikan kepada anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu yang selama ini tidak dijamin.

Adapun tujuan Program KIP oleh Pemerintah, yakni untuk menghilangkan hambatan ekonomi siswa/siswi untuk bersekolah sehingga nantinya membuat anak-anak tidak lagi berfikir untuk berhenti sekolah. Selain menghindari anak putus sekolah, Program KIP juga dibuat, untuk bisa menarik kembali anak-anak didik yang telah putus sekolah tadi agar kembali bersekolah.

Bukan hanya tentang biaya administrasi sekolah. Program KIP, juga bertujuan untuk membantu siswa dan siswi memenuhi kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran. Lebih luas lagi, Program KIP sangat mendukung untuk mewujudkan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar (PWBPD) 9 Tahun, dan Pendidikan Menengah Universal (PMU)/Wajib Belajar 12 Tahun.

Selanjutnya KIP juga bermanfaat bagi usia sekolah yang tidak berada di sekolah, seperti Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), seperti anak-anak di Panti Asuhan Sosial, anak jalanan, pekerja anak dan difabel. Kemudian KIP itu, juga berlaku di Pondok Pesantren dibawah lingkup Kementerian Agama, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), lembaga kursus dan lembaga pelatihan yang ditentukan oleh Pemerintah.

Penerima KIP ini, juga mendorong pengikutsertaan anak usia sekolah yang tidak lagi terdaftar di satuan pendidikan untuk kembali bersekolah, sekaligus KIP menjamin keberlanjutan bantuan antar jenjang pendidikan sampai ke tingkat SMA/SMK/MA. (Afrizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *