Jambi (WARTANEWS.CO) – Pengurusan administrasi di lingkungan Kota Jambi kembali tercoreng, setelah kembali ditemukannya oknum nakal yang mengambil pungutan liar (Pungli) terhadap masyarakat yang sedang mengurus surat pengantar nikah pada kamis (09/09/2021) kemaren.
Pungli Kali ini dilakukan oleh Oknum ASN yang bertugas di Kelurahan Lingkar Selatan Kecamatan Pall Merah I (satu) Kota Jambi.
Ditelusuri lebih lanjut awak media. Salah satu korban pungli, RA (24) yang hendak mengurus surat pengantar nikah atau NA1 di Kelurahan Lingkar Selatan, Pall Merah I (Satu) Kota Jambi, mengakui bahwa ia diminta sejumlah uang oleh oknum ASN tersebut.
“Saya awal mengurus surat pengantar nikah itu di hari Rabu kemarin. Lantaran kemarin itu mati lampu, surat-suratnya saya tinggal dan saya turut meninggalkan nomor handphone saya juga,” ucapnya, Jum’at (10/09/2021).
Dijelaskan RA, setelah surat menyurat pengantar nikah di tinggal di Kantor Lurah Lingkar Selatan, pada hari Kamis kemarin ia mendapat telepon oleh oknum ASN tersebut bahwa surat pengantar nikah miliknya sudah bisa diambil.
“Surat itu sudah jadi hari Kamis kemarin. Langsung saya ke kantor lurah untuk mengambil surat itu, namun sesampai saya di sana saya diminta sejumlah uang oleh oknum ASN tersebut dengan alasan untuk upah ngetiknya,”ungkapnya.
Seperti diketahui, pungli merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan walikota Jambi, dimana ASN adalah pelayan masyarakat yang tugasnya melayani. Namun jika melakukan tindakan tersebut, dapat ditindak tegas hingga ancaman pemecatan terhadap oknum – oknum nakal yang melakukan. (eco)