Kemenkumham Kanwil Jambi Gelar Sosialisasi KDRT di Kelurahan Paal Merah

JAMBI (WARTANEWS.CO) – Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Wilayah Jambi menggelar kegiatan penyuluhan hukum ke masyarakat di Kelurahan Paal Merah, tepatnya di ruang aula pertemuan Kantor Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi dibuka resmi Lurah Paal Merah, Zainuddin Hasan, turut mendampingi unsur petugas Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (BHABINKAMTIBMAS) dari Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi, Brigadir Polisi Andika, Kamis siang (23/08/2018).

Pihak pemerintah daerah (pemda) Kota Jambi, dalam hal ini Pemerintah Kelurahan Paal Merah beserta kelompok dan komponen masyarakat setempat, seperti para ketua Rukun Tetangga (RT) se-Kelurahan Paal Merah tergabung dalam organisasi Forum Komunikasi RT (FORUM RT), tokoh adat di Lembaga Adat Kelurahan Paal Merah, tokoh agama dari Lembaga Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT), serta pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kelurahan Paal Merah tampak serius mengikuti kegiatan tersebut.

Mereka begitu antusias mendengar ceramah dan paparan penyuluhan hukum terkait sorotan permasalahan hukum kerap terjadi di masyarakat, salah satunya tindak kekerasan terhadap perempuan di dalam keluarga dan rumah tangga, tertuang dalam implementasi ketentuan peraturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jambi, Parsaoran Simaibang,SH, saat itu juga hadir Kepala Sub Bidang Penyuluhan dan Bantuan Hukum Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Amat Djoemadi,SH.

Parsaoran Simaibang menegaskan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Wilayah Jambi berkewajiban melaksanakan kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum terpadu ke masyarakat terutama penyebaran informasi tentang hukum dalam rangka memberikan pemahaman dan imbauan kepada masyarakat tentang peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku, salah satunya sosialisasi penyuluhan hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT kepada masyarakat.

Lanjutnya menerangkan setiap undang-undang yang telah diundangkan Pemerintah, maka semua warga negara Indonesia, yakni masyarakat sudah dianggap mengetahui adanya ketentuan hukum dan peraturan tersebut.

Menurut Parsaoran ada hak dan kewajiban masyarakat terkait dengan diundangkannya peraturan ke masyarakat guna memberikan kegiatan masyarakat untuk melaksanakan berbudaya sadar hukum oleh kelompok sadar hukum ditengah masyarakat.

“Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Wilayah Jambi dalam rangka melaksanakan kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum terpadu di Kelurahan Paal Merah ini, merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan dalam rangka penyebaran informasi kepada masyarakat guna memberikan pemahaman perlunya hukum dan peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” paparnya.

Sehingga menurutnya diperlukan upaya nyata seluruh kelompok dan komponen masyarakat melalui pembentukkan Kelompok Sadar Hukum di wilayah Kelurahan Paal Merah. “Kepada Kelompok Sadar Hukum Kelurahan Paal Merah (kedepnnya) ini, kami sangat mengharapkan dapat memberikan waktunya dan rela untuk mensosialisasikan hukum itu, dengan memberikan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan dan ketertiban hukum kepada seluruh warga,” ujarnya.

Dihubungi terpisah Lurah Paal Merah, Zainuddin Hasan mengapresiasi kegiatan ceramah penyuluhan hukum sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Wilayah Jambi.

Seraya menambahkan, ungkap dia, pihaknya segera membentuk Kelompok Sadar Hukum di wilayah Kelurahan Paal Merah guna merespon keinginan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Wilayah Jambi.

Lanjut Zainuddin pihaknya siap untuk membentuk kelompok sadar hukum diwilayahnya. Jumlah seluruh Kepala Keluarga (KK) sekitar lebih kurang 3.000-an, dengan total 14.000 jiwa lebih, yang berada di semua 38 se-Kelurahan Paal Merah, menurutnya sangat penting untuk secepatnya membentuk Kelompok Sadar Hukum di Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

“Terus terang saja, kegiatan ini merupakan inisiatif saya selaku Lurah. Saya sangat berterima kasih atas kegiatan ini, dan Alhamdulillah kegiatan sosialiasi penyuluhan hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT, yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Wilayah Jambi berlangsung sukses dan lancar, dan tampak antusias semua peserta yang hadir, yang melibatkan para ketua RT, lembaga adat kelurahan, PKK kelurahan dan BKMT Kelurahan Paal Merah.

Sebagai wujud keseriusan saya, maka saya bersama-sama dengan semua warga di Kelurahan Paal Merah ini, akan membentuk Kelompok Sadar Hukum di Kelurahan Paal Merah, untuk segera diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jambi. Diperkirakan akan kita siapkan sebanyak 380 orang untuk masuk ke dalam Kelompok Sadar Hukum, yang dirincikan setiap RT, minimal mengirim 10 orang perwakilan,” tuturnya.

Sanksi Pidana Pelaku KDRT

Kepala Sub Bidang Penyuluhan dan Bantuan Hukum Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Amat Djoemadi,SH dalam paparannya menjelaskan faktor penyebab kekerasan terhadap perempuan kerap terjadi di masyarakat terutama dalam lingkungan rumah tangga karena masih ada stigma negatif di masyarakat, antara lain struktur masyarakat di Indonesia yang masih kental dengan budaya Patriarki (dominasi berada di pihak laki-laki), pandangan masyarakat tentang kedudukan perempuan dan persepsi masyarakat tentang kekerasan itu sendiri.

“Dalam sepanjang sejarah kehidupan manusia, perempuan sering mengalami diskriminasi, dan kekerasan dalam kehidupannya baik di lingkungan rumah tangga maupun di luar rumah tangga, atau di masyarakat,” ungkapnya.

Amat Djoemadi menegaskan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) telah dijabarkan dalam Deklarasi Universal HAM dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM. Lalu potret realitas kehidupan perempuan, anak dan pembantu rumah tangga begitu rentan terjadi tindak kekerasan.

Pengakuan dunia internasional bahwa segala bentuk kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan sehingga sistem hukum di Indonesia dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) belum menjamin perlindungan terhadap korban kekerasan khususnya KDRT, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum lengkap elemen tindak pidananya oleh karena itu jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegahnya terjadi KDRT dengan menindak pelaku KDRT, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Bentuk-bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sebut Amat, meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis dan kekerasan seksual. Terhadap pelaku KDRT dalam undang-undang tentang KDRT, ungkap dia, dikenakan sanksi pidana masing-masing yaitu kekerasan fisik diancam pidana penjara 5-15 tahun, atau denda Rp.15-45 juta.

Berikutnya kekerasan psikis diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun, atau denda paling banyak Rp.9 juta. Pelaku kekerasan seksual diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun, atau denda paling banyak Rp.500 juta, serta penelantaran rumah tangga diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun, atau denda paling banyak Rp.15 juta. (Afrizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *