JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kelompok Kelurahan Sadar Hukum di wilayah Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi sudah terbentuk, melalui Surat Keputusan Kepala Kelurahan Kenali Asam Bawah Nomor: 21 Tahun 2018, ditandatangani Lurah Kenali Asam Bawah, Bambang Sutejo,SE pada 29 Maret 2018 lalu.
Keberadaan kelompok tersebut diharapkan dapat mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik sehingga menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya, serta mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum.
Lurah Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Bambang Sutejo mengatakan pembentukan Kelompok Kelurahan Sadar Hukum Kelurahan Kenali Asam Bawah, merupakan intruksi Walikota Jambi DR H Syarif Fasha,ME terkait dengan percontohan kelurahan sadar hukum di Kota Jambi, diharapkan kedepannya setiap kecamatan minimal ada satu percontohan Kelompok Kelurahan Sadar Hukum di Kota Jambi.
“Tahun 2017, ada Surat Keputusan (SK) dari Pak Walikota (Walikota Jambi DR H Syarif Fasha,ME) tentang percontohan kelurahan sadar hukum. Diharapkan setiap kecamatan minimal satu wakil percontohan. Dalam SK Pak Walikota itu, disebutkan percontohan Kelompok Kelurahan Sadar Hukum di Kota Jambi ada tiga kelurahan termasuk Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru. Dua kelurahan lainnya yaitu Kelurahan Olak Kemang di Kecamatan Danau Teluk, Kelurahan Solok Sipin di Kecamatan Danau Sipin,” terangnya saat dikonfirmasi wartanews.co, Jum’at (27/08/2018) di lokasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Beringin, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru.
Ditambahkan kelompok kelurahan sadar hukum sudah terbentuk di Kelurahan Kenali Asam Bawah saat ini, sudah mencapai 207 orang. Mereka semua berperan sebagai penggerak dalam komunitas tersebut.
“Mereka inilah sebagai penggerak di komunitas kelompok sadar hukum yang ada di Kelurahan Kenali Asam Bawah ini, dengan memadukan konsep Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang fokus kepada tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang telah kita lakukan di masyarakat melalui program pembinaan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN),” ungkapnya.
Disatu sisi, tambahnya, ada kelemahan dalam kelompok kelurahan sadar hukum tersebut. Dia menyarankan apabila Kelompok Kelurahan Sadar Hukum (KKSH) semakin berkembang di tengah masyarakat diperlukan dibentuk Koordinator Tingkat Wilayah yang secara struktural langsung dijabat oleh ketua Rukun Tetangga (RT) bertanggung jawab terhadap segala permasalahan hukum diwilayahnya masing-masing.
Dipaparkan dia, Kelompok Kelurahan Sadar Hukum dicanangkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Kantor Wilayah Jambi bersinergi dengan program Kampung Keluarga Berencana (KB), salah satunya adalah menghindari tingginya pernikahan usia dini yang masuk ke dalam ranah hukum terkait dengan pendewasaan usia perkawinan gunanya untuk menekan angka pernikahan dini di masyarakat.
Kampung KB di Kelurahan Kenali Asam Bawah bernama Kampung Purwosari, mencakup empat RT, yakni masing-masing RT 3, RT 18, RT 47, dan RT 48.
“Program Kampung KB binaan KKBPK dari BKKBN, salah satunya adalah pembinaan terhadap tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di masyarakat. Alasannya usia pernikahan dini masuk ke dalam ranah hukum sehingga konsep Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) untuk mewujudkan pendewasaan usia perkawinan dalam keluarga,” tuturnya.
Diketahui Lurah Kenali Asam Bawah, Bambang Sutejo,SE telah menerbitkan SK Kepala Kelurahan Kenali Asam Bawah Kecamatan Kota Baru Kota Jambi Nomor: 21 Tahun 2018 Tentang Kelompok Kelurahan Sadar Hukum Kelurahan Kenali Asam Bawah Kecamatan Kota Baru Kota Jambi pada 29 Maret 2018.
Penetapan Kelompok Kelurahan Sadar Hukum Kelurahan Kenali Asam Bawah ini, bertugas melaksanakan kegiatan penanganan, pelayanan, rehabilitasi, perlindungan, penegakan dan bantuan hukum, serta pemulangan dan integrasi melalui sosialisasi dan pembinaan secara terkoordinir dengan bekerja sama pihak-pihak terkait. (Afrizal)









