Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Provinsi Jambi Meningkat 100 Persen

ilustrasi


JAMBI – Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan pada kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Pemerintah Provinsi Jambi, Rika Oktavia, S STP, MA mengungkapkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Jambi terjadi peningkatan 100 persen.

“Angka tersebut, dinilainya cukup tinggi dan pemerintah memberikan perhatian serius terhadap masalah perlindungan perempuan dan anak ini. Berdasarkan kasus-perkasus, lebih banyak kasus yang terjadi merupakan delik aduan, seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pelecehan dan kekerasan seksual terhadap perempuan, dan pelecehan terhadap anak”, jelasnya.

Dikatakan Rika, hasil laporan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Jambi merupakan unit jejaring ditingkat provinsi, daerah kabupaten/kota, serta social volunteer (sukarelawan sosial) bagi perlindungan perempuan dan perlindungan anak.

Melibatkan aparat kepolisian, organisasi perempuan, kelompok advokasi, psikolog dan layanan kesehatan di rumah-rumah sakit menyebutkan sepanjang 2015 dan 2016 lalu, justru terjadi trend peningkatan kasus kekerasan perempuan dan anak.

“2015 sebanyak 62 kasus, dan pada 2016 meningkat trendnya 100 persen, yakni 123 kasus. Peningkatan kasus kekerasan psikis perempuan dan anak yang tertinggi sampai saat ini. Lalu disusul dengan kasus kekerasan fisik, dan pelecehan (seksual)”, bebernya.

Diakuinya ada kendala selama ini, masyarakat Provinsi Jambi terutama dikalangan kaum hawa masih beranggapan “tabu” dan “aib” untuk mengungkap soal KDRT dilingkungan keluarganya, maupun tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak-anaknya.

Data P2TP2A soal kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga 4 Mei 2017 ini, sebutnya, pihak yang melapor terbanyak adalah kasus kekerasan seksual. Disusul kasus kekerasan psikis, dan kekerasan fisik.

“Ada kendala, mindset (pola pikir) ditingkat masyarakat saat ini, terutama perempuan enggan mengadukan masalahnya, atau melaporkan kasusnya. Mereka menganggap itu, adalah aib keluarga, dan bagi mereka itu, merupakan urusan rumah tangganya, dan sangat pribadi sehingga orang lain tidak perlu tahu”, paparnya.

Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terutama kaum perempuan di Provinsi Jambi, kata Rika, pihaknya memperkuat kapasitas sumberdaya manusia P2TP2A di daerah kabupaten/kota, mensosialisasikan dan melakukan pendampingan P2TP2A dalam upaya pencegahan KDRT, serta mendukung komitmen yang terlibat dalam jejaring P2TP2A untuk lebih pro aktif.



(wartanews.co/Afrizal)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *