KERINCI (WARTANEWS.CO) – Kasus korupsi dana Bencana Alam (Bencal) di Kabupaten Kerinci, provinsi Jambi statusnya dinaikkan dari penyelidikan dinaikkan menjadi Penyidikan.
“Sudah 18 orang saksi diperiksa dan 4 rekanan yang ikut melaksanakan pengerjaan dana bencal, serta pejabat pemerintah daerah Kabupaten Kerinci yang terkait dengan dana hibah 2017 ini”, ungkap Kepala Seksi pidana khusus (Pidsus ) Kejari Sungai Penuh, Sudarmanto, SH kepada wartawan, rabu (17/10).
Dikatakannya, sekarang pihaknya tengah mengumpulkan alat bukti. Kalau dua alat bukti sudah terpenuhi maka tersangkanya akan ditetapkan.
Kejari Sungai Penuh saat ini tengah menangani kasus korupsi di Kabupaten Kerinci dan Sungai Penuh. Sebelumnya pihak kejari Sungai Penuh, telah menetapkan mantan Kepala Desa Balai Semurup , Kecamatan Air Hangat diduga melaksanakan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2016. (Azmal Fahdi)