JAMBI (WARTANEWS.CO) – Perusahaan pemilik perkebunan, maupun perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan, serta kelompok masyarakat/perorangan pemilik lahan di daerah Provinsi Jambi khususnya, untuk lebih hati-hati, dan tidak melakukan perbuatan tercela. Sengaja, dan tidak sengaja sehingga memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Provinsi Jambi terancam hukuman penjara, dan pengenaan denda tinggi bagi pelakunya.
Peringatan tersebut, dilontarkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, MA, PhD saat menyampaikan pidatonya di hadapan puluhan pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), Gubernur dan kepala daerah di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten/kota se-Provinsi Jambi di halaman Markas Kepolisian Daerah Jambi, Sabtu (05/08) di wilayah The Hok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Provinsi Jambi.
Seraya mencontohkan, menurut orang nomor satu di lingkup Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) ini. Apa yang sudah dilakukan oleh negara yang bertetangga dengan Negara Republik Indonesia di dalam kawasan Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), yakni Negara Singapura khususnya.
Justru negara tersebut, sudah mampu menerapkan proses penegakan hukum (law enforcement), termasuk pelaku korporasi/perusahaan (perusahaan, perkebunan dan kehutanan) yang menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah kawasan ASEAN.
Ditambahkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian seraya mengingatkan, terutama kepada pejabat kepolisian di jajaran Kepolisian Daerah Jambi, maupun lingkup Kepolisian Resort Daerah Kabupaten/Kota untuk serius bekerja melakukan upaya penanggulangan karhutla di daerahnya masing-masing.
Usai melakukan pemusnahan ratusan pucuk senjata api rakitan ilegal dari hasil penyerahan warga dan masyarakat, beserta hasil sitaan tangkapan kepolisian. Lalu Kapolri meninjau pameran inovasi pelayanan dilingkungan Kepolisian Daerah Jambi berbasis Informasi dan Teknologi (IT) Online.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, MA, PhD beserta pejabat perwira tinggi di jajaran Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, langsung bergegas menggelar pertemuan tertutup dengan Gubernur Jambi, H. Zumi Zola Zulkifli, STP, MA. Komandan Resort Militer Garuda Putih 042/GAPU Jambi, Kolonel Infanteri Tentara Nasional Indonesia-Angkatan Darat (TNI-AD) Refrizal.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi. Ir. H. Cornelis Buston bersama Wali Kota Jambi, H. Syarif Fasha, ME di Ruang Diskresi Siginjai Saksi Wira Bakti Polda Jambi, didampingi Kepala Kepolisian Daerah Jambi, Brigadir Jenderal Polisi Drs. Priyo Widyanto, MM beserta seluruh jajaran pejabat di lingkungan Kepolisian Daerah Jambi dan pejabat kepolisian resort (polres) masing-masing resort kabupaten dan kota se-Provinsi Jambi.
Pada kesempatan tersebut, Kapolri memimpin langsung apel gelar Satgas Penanggulangan Karhutla, memastikan kesiapan personil dan petugas Satuan Tugas Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) Provinsi Jambi, yang sekarang sedang bekerja untuk melakukan pemadaman mengantisipasi ancaman karhutla yang lebih hebat lagi saat di musim kemarau seperti sekarang ini, yang mana Provinsi Jambi sudah memperpanjang status Siaga Darurat Karhutla selama tiga bulan kedepan. (Afrizal)