Kapolres Muaro Jambi Apresiasi Kapolsek Mestong Berhasil Bekuk Pelaku Yang Meresahkan Warga Sungai Landai

MUARO JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kepala Kepolisian Resort Muaro Jambi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ardiyanto, SIK,MH didampingi Kepala Kepolisian Sektor Mestong, Inspektur Polisi Satu (IPTU) Shirlen Noviani, SIK,MH beserta Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Mestong Ajun Inspektur Polisi Dua (AIPDA) Arjun JS menggelar konferensi pers terkait penggunaan sepucuk senjata api jenis Revolver (pistol) rakitan yang mematikan digunakan Tersangka yakni KUSNADI Bin Budin (42 tahun), warga yang tinggal di Dusun IV, Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan yang telah meresahkan warga Desa Sungai Landai, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi pada 14 Februari 2020 lalu.

Dalam pernyataannya kepada wartawan, Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada kinerja yang diraih seluruh jajaran petugas Bhayangkara Mapolsek Mestong dibawah kepemimpinan IPTU Shirlen Noviani meringkus tersangka. Dalam melakukan aksinya, Tersangka menggunakan senjata api (senpi) rakitan mematikan.

Berikut barang bukti lainnya seperti satu buah senjata tajam (sajam) berupa Pisau cap garpu, temuan amunisi empat butir proyektil peluru senpi rakitan digunakan tersangka, serta satu tas kecil sandang kulit berwarna coklat dan tiga unit handphone milik tersangka, masing-masing satu unit smartphone Android merek Samsung warna hitam, dan masing-masing dua unit handphone genggam, yakni jenis Nokia warna biru, dan handphone Samsung warna putih yang berhasil disita petugas.

2020-02-28-09-40-00

“Saya selaku Kapolres Muaro Jambi memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja yang diraih seluruh jajatan Kepolisian Sektor Mestong dalam meringkus tersangka, yang sudah meresahkan warga berdasarkan informasi dari masyarakat,” sebut AKBP Ardiyanto kepada wartawan.

Ditegaskan Kapolres AKBP Ardiyanto bahwa atas perbuatan si Tersangka, KUSNADI Bin Budin diancam dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12.Drt/1951 yang menyebutkan bahwa barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, mengusai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

“Kepemilikan senjata api, harus mendapat izin dari Kepolisian Republik Indonesia (POLRI),”AKBP Ardiyanto kepada wartawan.

Kronologis kejadian penangkapan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, pada Jum’at lalu (14/02/2020), sekira pukul 08.30 WIB. Kanit Reskrim Polsek Mestong, AIPDA Arjun JS mendapat informasi bahwa ada pelaku yang diduga memiliki Senjata Api Rakitan sedang berada di salah satu warung nasi di KM 34, Dusun Tengah, Desa Sungai Landai, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Kemudian Kanit Reskrim Polsek Mestong, AIPDA Arjun JS beserta tim, yang beranggotakan masing-masing yaitu AIPDA Adicha PR,SH, BRIPKA Febri Sugiarto dan Brigadir Wahyu Hidayat untuk menindaklanjuti informasi yang didapati menuju TKP. Sesampainya di TKP, mendapati pelaku dengan ciri-ciri yang diinformasikan, sedang duduk di depan warung nasi. Saat Kanit Reskrim AIPDA Arjun JS dan tim hendak mendekati pelaku, pelaku berusaha melawan namun dengan sigap, pelaku dapat dilumpuhkan.

Saat digeledah, justru ditemukan barang bukti di dalam tas sandang kulit berwarna coklat milik pelaku, berupa satu pucuk Senpi Rakitan jenis Revolver (pistol) dengan empat butir amunisi berpeluru aktif, satu bilah Pisau cap garpu. Pelaku beserta barang bukti tersebut, langsung dibawa petugas ke Mapolsek Mestong guna pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan dari Tersangka yakni KUSNADI Bin Budin, bahwa Senpi Rakitan jenis Revolver (pistol) dengan empat butir amunisi berpeluru aktif tersebut, diperoleh dari temannya bernama Suhardi, yang dibuang saat penangkapan BRIPKA Eko Sudarsono di Ladang Peris, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari pada November 2019.

Senpi rakitan tersebut dikuasai Tersangka sejak saat itu, dan berdasarkan keterangannya bahwa pelaku cuma menyimpannya, dan akan mengembalikan kembali kepada Suhardi. Namun Suhardi, sampai saat ini tidak bisa dihubungi lagi. Sedangkan satu bilah Pisau cap garpu memang diakuinya milik Tersangka, yang sering dibawa untuk menjaga diri dalam perjalanan ikut temannya mengangkut minyak mentah dari Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari. (Afrizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *