Kapolda Tinjau Langsung Kabakaran Hasil Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Batanghari

Jambi (WARTANEWS.CO) – Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo, SIk terjun langsung meninjau lokasi kebakaran seluas dua hektar lahan hutan di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari tepatnya di wilayah Konsesi PT. AAS, yang disebabkan ledakan dari Sumur minyak Ilegal, Senin (20/9/21) sore kemarin.

Berangkat dengan menggunakan helikopter milik BPBD, Kapolda Jambi didampingi oleh Karo Ops Kombes Pol Feri Handoko, Dirreskrimsus Kombes Pol Dany Sigit Setiyono dan Kepala BPBD Bachyuni Deliansyah.

Sesampainya di lokasi, Kapolda Jambi beserta rombongan disambut oleh Perwakilan PT. AAS dan Kapolsek Bajubang, yang kemudian langsung melihat proses pemadaman kebakaran yang dilakukan oleh Tim Gabungan Pemadam kebakaran dan water bombing dengan menggunakan helikopter milik BPBD.

Pada kesempatan itu, Kapolda Jambi menyampaikan kepada personel Tim Gabungan bahwa dalam proses pemadaman untuk tidak memaksakan diri agar tidak ada korban pada saat pemadaman kebakaran lahan dilakukan.

“Jadi pada waktu pemadaman Saya minta jangan dipaksakan Pak Kapolsek, ini Saya dapat informasi bahwa saat ini masih ada bau gas, tolong di ingatkan kepada sopir alat berat dan personel yang ada didalam bahwa keamanan dan keselamatan adalah yang utama, ” Ucap Irjen Pol A Rachmad Wibowo.

Jenderal bintang dua ini kemudian meminta kepada Kapolsek Bajubang untuk menyampaikan kepada Kapolres Batanghari bahwa dirinya akan terbang kembali untuk melihat dimana posisi jalur terdekat menuju ke lokasi, serta menyampaikan strategi dalam pemadaman yakni membuat agar api tidak merambah ke sebelahnya.

“Jadi nanti pakai alat berat, kita kasih perimeter, jadi pada pelaksanaannya, ingat betul, jangan sampai membahayakan jiwa petugas,” Pungkas Kapolda Jambi.

Kapolda Jambi beserta rombongan selanjutnya terbang mengelilingi lokasi kebakaran sebelum kembali ke Kota Jambi. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *